Jakarta, Intermask – Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 74 tahun 2024 Cadangan Piutang Tak Tertagih yang boleh dikurangkan dari Penghasilan Bruto, berikut ringkasannya:
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan dalam menghitung biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih bagi bank dan badan usaha lainnya yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang untuk keperluan perpajakan.
Definisi
Beberapa istilah penting yang didefinisikan dalam peraturan ini antara lain:
- Wajib Pajak: Orang pribadi atau badan yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Tahun Pajak: Jangka waktu satu tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
- Bank: Bank sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai perbankan dan perbankan syariah.
- Kredit: Penyediaan uang, dana, atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam atau pembiayaan.
Ketentuan Umum
Wajib Pajak dapat menghapuskan piutang tak tertagih melalui dua cara:
- Penghapusan langsung: Dilakukan saat piutang tersebut nyata-nyata tidak dapat ditagih.
- Pembentukan cadangan: Dilakukan melalui penyisihan yang dibentuk sejak awal pengakuan piutang pada pembukuan yang dilakukan secara taat asas.
Ketentuan Khusus
Peraturan ini menetapkan jenis entitas bisnis yang dapat membentuk cadangan, termasuk bank, perusahaan leasing, perusahaan pembiayaan konsumen, perusahaan anjak piutang, dan entitas lainnya yang terlibat dalam distribusi kredit. Perhitungan cadangan harus didasarkan pada standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia, dengan batasan tertentu.
Dokumentasi dan Pelaporan
Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang tak tertagih dan dokumen pendukung sebagai lampiran pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak yang bersangkutan. Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih harus disampaikan dengan menggunakan format yang telah ditentukan.
Ketentuan Peralihan
Peraturan ini mencakup ketentuan peralihan untuk perhitungan cadangan pada awal tahun pajak 2024, dengan mempertimbangkan perubahan dari peraturan sebelumnya. Misalnya, selisih lebih dampak perubahan nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih dapat dibebankan sebagai biaya paling lama dalam jangka waktu dua tahun.
Tanggal Efektif
Peraturan ini berlaku mulai tahun pajak 2024.
Semoga bermanfaat.
*Disclaimer*

