2025, Eksportir Curangi Dokumen Ekspor CPO

Jakarta, Intermask – DIREKTUR Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menyatakan sepanjang 2025 ada 25 eksportir yang mencurangi dokumen ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Modus yang dilakukan adalah underinvoicing atau praktik mencantumkan nilai harga atau barang transaksi lebih rendah dari nilai atau harga sebenarnya.

Data itu berdasarkan temuan dari operasi gabungan Kemenkeu dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia. “Kami deteksi di tahun 2025 itu ada sekitar 25 wajib pajak pelaku ekspor yang menggunakan modus yang sama,” ucap Bimo setelah konferensi pers di Tanjung Priok Jakarta Utara, Kamis, 6 November 2025.

Salah satu cara yang terungkap adalah dengan mengakali dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Eksportir nakal melaporkan produk ekspor sebagai fatty metter, produk yang tak dikenakan bea keluar dan tidak termasuk kategori barang dengan larangan dan pembatasan (lartas) ekspor. Namun setelah diteliti ternyata komoditas yang diekspor adalah produk turunan CPO yang mestinya kena bea keluar dan ketentuan ekspor.

Meski masih dugaan, Bimo menyatakan setidaknya total kerugian negara dari tersebut sekitar Rp 2,08 triliun. Sedangkan dari sisi pajak, negara rugi Rp 140 miliar. Bimo menyatakan bahwa ini bukan modus baru. Pada 2021-2024 ditemukan praktik underinvoicing dengan melaporkan ekspor sebagai komoditas Palm Oil Mill Effluent (POME).

Ia mencontohkan produk yang semestinya mendapat bea masuk hingga 10 kali lipat, namun diduga di-underinvoicing. “Dari sisi perpajakannya ketika kami menghitung kembali beban pajak yang harus diberikan kepada negara, tentu juga sangat berkurang jauh,” ucapnya.

Diduga ada sekitar 282 perusahaan yang menggunakan modus fatty matter dan Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah cair industri sawit. Sebanyak 257 di antaranya menggunakan modus POME. Dihitung dari laporan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) nilai totalnya mencapai Rp 45,9 triliun.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan perusahaan-perusahaan tersebut akan dipantau ketat. Menurut dia, praktik ini menghambat program hilirisasi industri kelapa sawit di dalam negeri. “Karena hilangnya potensi untuk kita bisa mendapatkan nilai tambah dan tentu mengganggu jaminan pasokan bahan baku bagi industri pengolahan dalam negeri,” ucapnya.

Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian nomor 32 tahun 2024 sebagai acuan klasifikasi komoditas turunan kelapa sawit, CPO dan olahannya. Aturan ini jadi pedomaan penyusun kebijakan fiskal dan pengawasan ekspor lartas komoditas olahan kelapa sawit oleh kementerian dan lembaga.

Sumber: https://www.tempo.co/ekonomi/dirjen-pajak-ungkap-25-eksportir-curangi-dokumen-ekspor-cpo-di-2025-2087130

*Disclaimer*