Jakarta, Intermask – Ada yang tidak berani menjawab pertanyaan dari pemeriksa terkait transaksi afiliasi. Yuk kita bahas…
Selamat siang …
Perusahaan kami sedang diperiksa oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), ada pertanyaan dari pemeriksa KPP apa alasan Perusahaan saudara melakukan transaksi afiliasi?. Saya takut menjawab, karena khawatir akan berdampak terhadap hasil pemeriksaan. Jawabannya apa yaa…
Dari: Ibu Mirna
Jawaban :
Terima kasih Ibu Mirna atas pertanyaannya.
Beberapa alasan yang mungkin dilakukan oleh sebuah Perusahaan melakukan transaksi afiliasi dengan Perusahaan lainnya dalam satu grup adalah karena berbagai pertimbangan strategis dan operasional seperti:
a. Efisiensi dan Sinergi Bisnis
- Penghematan Biaya: Berbagi sumber daya seperti SDM, teknologi, fasilitas antar entitas dalam grup untuk menekan biaya operasional.
- Skala Ekonomi: Memanfaatkan kapasitas produksi atau distribusi yang lebih besar sehingga biaya per unit lebih rendah.
b. Pengendalian dan Koordinasi
- Mempermudah pengawasan dan pengambilan keputusan dalam grup usaha.
- Memastikan kebijakan dan strategi bisnis konsisten di seluruh entitas.
c. Optimalisasi Pajak dan Transfer Pricing
- Mengatur harga transfer antar entitas agar sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length Principle). Prinsip Utama yang Harus Dipenuhi adalah i) Arm’s Length Principle yaitu Harga dan syarat transaksi harus setara dengan transaksi wajar antar pihak independen. ii) Dokumentasi Lengkap: Kontrak, bukti manfaat jasa, analisis kebutuhan, dan laporan dampak ekonomis.
- Menghindari pengenaan pajak berganda dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan.
Namun untuk kedua hal tersebut harus dilakukan secara hati-hati jangan sampai melanggar ketentuan mengenai transfer pricing baik domestik maupun internasional.
d. Pemanfaatan Keunggulan Kompetitif
- Akses ke teknologi, jaringan distribusi, atau pasar yang dimiliki oleh entitas afiliasi.
- Mempercepat inovasi dan penetrasi pasar.
e. Keamanan Pasokan dan Jaminan Kualitas
- Mengurangi risiko gangguan pasokan dengan mengandalkan entitas dalam grup.
- Memastikan standar kualitas produk/jasa lebih terjaga.
Disamping tujuan dan manfaat diatas harus diantispasi risiko yang mungkin timbul yaiu terjadinya Conflict of Interest yaitu iotensi keputusan yang menguntungkan pihak afiliasi tetapi merugikan perusahaan. Juga transaksi harus transparan agar tidak melanggar ketentuan pasar modal dan perpajakan.
Demikian jawaban kami semoga bermanfaat.
Oleh: Maskudin
Sumber: PMK No. 172 Tahun 2023 dan aturan terkait dengan tambahan pengalaman penulis sebagai Pemeriksa Pajak DJP lebih dari 25 tahun.
***Disclaimer***

