Jakarta, Intermask – Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan beleid Per-18 tahun 2025 tentang Tindak Lanjut atas Data Konkrit yang mengatur tentang tindak lanjut atas data konkret. Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Berikut ringkasannya:
Latar Belakang:
- Peraturan ini dibuat untuk menindaklanjuti data konkret yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- Data konkret ini mencakup faktur pajak, bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan, dan bukti transaksi atau data perpajakan lainnya yang memerlukan pengujian sederhana.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak.
Definisi:
- Data konkret adalah data yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak yang memerlukan pengujian sederhana.
- Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Jenis Data Konkret:
- Faktur pajak yang sudah memperoleh persetujuan tetapi belum atau tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
- Bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang belum atau tidak dilaporkan oleh penerbit bukti pemotongan atau pemungutan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan.
- Bukti transaksi atau data perpajakan lainnya yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
Tindak Lanjut:
- Data konkret ditindaklanjuti dengan pengawasan dan/atau pemeriksaan.
- Pemeriksaan dilakukan dengan pemeriksaan spesifik atas data konkret sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pemeriksaan pajak.
Ketentuan Penutup:
- Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 24 September 2025.
*Disclaimer*

