Pemberitahuan Akun Media Sosial Instagram dan TikTok Kring Pajak 1500200

Jakarta, Intermask – Dalam rangka memperluas kanal komunikasi Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direkorat Jenderal Pajak (Kring Pajak 1500200) selaku unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pajak di bidang layanan informasi dan pengaduan perpajakan, Kring Pajak 1500200 memperluas kanal komunikasi melalui akun media sosial resmi Instagram dan TikTok. Perincian nama akun resmi pada kedua kanal tersebut adalah sebagai berikut.

Kring Pajak 1500200 hanya menggunakan alamat akun resmi sebagaimana tersebut di atas. Kami imbau kepada masyarakat untuk senantiasa waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak.

Sumber: https://pajak.go.id/id/pengumuman/pemberitahuan-akun-media-sosial-instagram-dan-tiktok-kring-pajak-1500200

*Disclaimer*