Jakarta, Intermask – Pemerintah memutuskan untuk memberlakukan Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen bagi UMKM secara permanen. Ketua Asosiasi Industri UMKM Indonesia Akumandiri Hermawati Setyorinny mengatakan pemberlakuan PPh final secara permanen memberi kepastian bagi pelaku usaha.
Adapun PPh final diterapkan bagi pelaku usaha dengan omzet 500 juta sampai Rp 4,8 miliar per tahun. Sedangkan pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp 500 juta tidak dikenakan pajak.
Menurut Hermawati, skema PPh final sangat meringankan beban pelaku usaha. Akan tetapi, dia menekankan perlunya sosialisasi dari pemerintah mengenai skema PPh final. “Sebenarnya yang perlu disosialisasikan adalah pajak ini berlaku bagi usaha dengan omzet Rp 500 juta sampai Rp 4,8 miliar. Ini yang kurang didengar oleh pelaku usaha mikro,” ucap Hermawati kepada Tempo pada Rabu, 19 November 2025.
Hermawati menilai, sosialisasi yang detail mengenai siapa saja pelaku usaha yang dikenakan pajak amatlah penting. Hal ini guna mencegah adanya pelaku usaha yang mengambil peluang untuk memanfaatkan skema tersebut dengan memecah-mecah omzet sehingga terlihat kecil. “Jangan sampai dijadikan peluang munculnya moral hazard,” kata dia.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto sebelumnya mengungkapkan bahwa sejumlah pelaku mengatur strategi untuk bisa mendapatkan manfaat PPh final 0,5 persen. Atas dasar itu, Kementerian Keuangan mengusulkan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2022 tentang Penyesuian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
“Ada beberapa praktik dari wajib pajak yang mendapat fasilitas PPh final 0,5 ini melakukan praktik bunching atau menahan omzet dan melakukan praktik firm-splitting aatu pemecahan usaha,” ucap Bimo dalam rapat bersama Komisi XI di Gedung DPR, Senin, 17 November 2025, dipantau dari siaran langsung TV Parlemen.
Kementerian mengusulkan perubahan Pasal 57 ayat 1 dan 2 yang mengatur ulang subyek PPH final, dengan mengecualikan wajib pajak yang berpotensi digunakan sebagai sarana melakukan penghindaran pajak.
Berikutnya, Bimo mengatakan kementerian juga menerima usulan dari dunia usaha terkait insentif PPh final bagi wajib pajak orang pribadi. Dia mengatakan, ada wajib pajak pribadi yang memenuhi syarat namun tidak dapat menggunakan fasilias PPh final karena telah melewati jangka waktu tertentu. Sehingga, kementerian mengusulkan perubahan pada Pasal 59 berupa penghapusan jangka waktu tertentu bagi wajib pajak pribadi dan perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang.
Adapun kepastian mengenai pemberlakuan PPh final 0,5 persen secara permanen diungkapkan oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman. Menurut Maman, keputusan ini telah dibahas oleh pemerintah. “Permanen, sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” ucap Maman kepada wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin, 17 November 2025.
Sumber: Respons UMKM soal Pajak Penghasilan Final Permanen 0,5 Persen
*Disclaimer*

