Insentif Tambahan PPN DTP atas Penyerahan Rrumah Tapak dan Satuan Rumah Susun

Jakarta, Intermask – Pemerintah menerbitkan beleid Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2025 tentang Insentif Tambahan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025. Berikut ringkasannya:

Latar Belakang

Peraturan ini diterbitkan untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat pada sektor perumahan. Kebijakan ini memberikan insentif tambahan berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun dari Juli hingga Desember 2025.

Dasar Hukum

Peraturan ini didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan, termasuk Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, serta beberapa undang-undang dan peraturan lainnya yang relevan.

Ketentuan Umum

  1. Definisi:
  1. PPN: Pajak Pertambahan Nilai yang diatur dalam Undang-Undang PPN.
  2. Pengusaha Kena Pajak: Pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak.
  3. Rumah Tapak: Bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret.
  4. Satuan Rumah Susun: Satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian.

Insentif PPN

  1. PPN Ditanggung Pemerintah:
  1. PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang memenuhi persyaratan ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2025.
  2. Penyerahan yang dimaksud adalah yang terjadi antara 1 Juli 2025 hingga 31 Desember 2025.
  3. Persyaratan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun:
  1. Harga jual maksimal Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
  2. Rumah tapak atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Pelaporan dan Pertanggungjawaban

  1. Faktur Pajak:
  1. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan wajib membuat Faktur Pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.
  2. Faktur Pajak harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas, termasuk identitas pembeli.
  3. Berita Acara Serah Terima:
  4. Berita acara serah terima harus didaftarkan dalam aplikasi di kementerian terkait paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima.

Ketentuan Lain

  1. Pembatalan Transaksi:
  2. Transaksi pembelian yang dibatalkan sebelum 1 Juli 2025 tidak dapat memanfaatkan insentif PPN untuk unit yang sama.
  3. Pembatasan:
  4. Insentif hanya berlaku untuk satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun per orang.
  5. Sanksi:
  6. PPN tidak ditanggung pemerintah jika persyaratan tidak dipenuhi, termasuk jika rumah dipindahtangankan dalam waktu satu tahun sejak penyerahan.

Penutup

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 25 Agustus 2025.

*Dislaimer*