Jakarta, Intermask – Mulai tahun pajak 2025, seluruh administrasi perpajakan di Indonesia akan dilakukan melalui satu aplikasi terpadu: Coretax DJP.
Perubahan besar ini juga mencakup kewajiban pelaporan SPT Tahunan 2025, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan.
Dengan tenggat penyampaian masing-masing pada Maret 2026 dan April 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong wajib pajak untuk segera melakukan persiapan agar dapat beradaptasi dengan sistem baru tersebut.
Peralihan ke Coretax ini bertujuan menyederhanakan proses administrasi, meningkatkan keamanan data, serta menghadirkan layanan perpajakan dalam satu platform terintegrasi.
DJP menegaskan bahwa semakin cepat wajib pajak mengaktifkan akun dan melakukan langkah-langkah awal, semakin siap mereka menghadapi musim pelaporan SPT Tahunan mendatang.
Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus mengaktifkan akun terlebih dahulu. Syarat utama adalah sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Cara aktivasi akun adalah sebagai berikut.
- Buka laman Coretax DJP, lalu pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak.
- Centang pertanyaan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?.
- Masukkan NPWP dan klik Cari.
- Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP Online. (Jika terjadi perubahan data, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terderkat).
- Lakukan verifikasi identitas.
- Centang pernyataan kemudian klik Simpan.
- Cek email untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id.
- Login kembali ke Coretax lalu klick ganti kata sandi dan kemudian buat passphrase.
Pada tahap ini, akun Coretax dinyatakan aktif.
Langkah kedua adalah pembuatan Kode Otorisasi DJP (KO DJP), yaitu tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan DJP dan wajib digunakan untuk seluruh dokumen perpajakan di Coretax.
Cara membuat KO DJP adalah sebagai berikut.
- Login di Coretax DJP.
- Masuk ke Portal Saya lalu klik pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
- Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP).
- Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.
- Centang pernyataan lalu klik Kirim.
- Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”.
- Unduh bukti tanda terima & surat penerbitan sertifikat digital.
Tahap akhir sebelum Coretax dapat digunakan penuh sebabai berikut:
- Masuk ke Portal Saya yatu Profil Saya.
- Pilih menu Nomor Identifikasi Eksternal lalu tab Digital Certificate.
- Pastikan status = VALID. Jika masih INVALID, klik Periksa Status.
- Jika sukses, klik tombol Menghasilkan.
- Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan terbit di menu Dokumen Saya.
- KO DJP sudah aktif dan tervalidasi.
Sumber: Mulai 2025, SPT wajib dilaporkan lewat Coretax DJP: Ini tiga langkah aktivasi yang harus dilakukan
*Disclaimer*

