Jakarta, Intermask – Di Indonesia ada beberapa legalitas dan izin usaha yang wajib dimiliki. Beberapa legalitas dan izin tersebut adalah Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat halal, HAKI, dan legalitas lain, tergantung dari setiap jenis usahanya masing-masing.
Bagi Anda yang ingin terjun menjadi pebisnis UMKM di Indonesia harus memiliki izin usaha tersebut agar bisnis Anda tidak mengalami masalah.
Dilansir dari laman UMKM.go.id, berikut surat izin usaha yang harus dimiliki pebisnis
1. NIB
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas pelaku usaha yang digunakan baik oleh usaha perorangan, badan hukum, maupun badan usaha. NIB terdiri dari 13 digit angka acak yang diterbitkan oleh pemerintah. Selain sebagai identitas, NIB juga berlaku sebagai Angka Pengenal Impor (API), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Hak Akses Kepabeanan. Kamu bisa mengurus NIB lewat Online Single Submission (OSS).
2. Sertifikat Halal
Sertifikat halal penting dimiliki karena merupakan jaminan bagi konsumen bahwa produk yang kamu jajakan telah memenuhi standar kehalalan, mulai dari bahan baku, proses produksi, hingga distribusi, sesuai dengan syariah Islam.
3. HAKI
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sangat penting bagi UMKM yang memiliki merek dagang, desain, atau inovasi produk. Pendaftaran HAKI bertujuan untuk melindungi hak kepemilikan dan mencegah pihak lain menggunakan merek atau karya tanpa izin.
4. PIRT
PIRT adalah singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga. Izin ini wajib dimiliki UMKM yang memproduksi pangan dalam skala rumah tangga. Izin ini menunjukkan bahwa produk panganmu telah lolos uji kelayakan dan aman untuk dikonsumsi.
5. Izin BPOM
Buat Teman UMKM yang memproduksi obat, kosmetik, dan berbisnis makanan minuman di luar skala rumah tangga, maka wajib memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Izin ini diperlukan untuk memastikan bahwa produk yang diproduksi aman dan sesuai dengan standar kesehatan yang berlaku.
6. Izin Lingkungan
Izin lingkungan wajib dimiliki oleh UMKM yang menjalankan bisnis di sektor usaha yang punya dampak pada lingkungan, seperti industri manufaktur atau pengolahan. Izin ini dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup setempat. Izin lingkungan ini bisa berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL), tergantung pada skala dan dampak usaha yang dijalankan.
Sumber: Ini 6 izin usaha yang harus dimiliki pebisnis UMKM
*Disclaimer*

