Jakarta, Intermask – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.89/2025 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran dan Pengangkutan Barang Kena Cukai. Salah satu poin beleid itu adalah peningkatan pengawasan oleh otoritas kepabeanan dan cukai terhadap etil alkohol maupun minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Adapun PMK No.89/2025 mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Aturan itu mengubah sejumlah poin yang berada di PMK No.226/2014 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai. Peraturan itu diundangkan pada 18 Desember 2025.
Pada poin penimbunan, sebagaimana diatur pada pasal 2 PMK No.89/2025, barang kena cukai (BKC) yang belum dilunasi cukainya dapat ditimbun di dalam Tempat Penimbunan Sementara (TPS) dan Tempat Penimbunan Berikat (TPB). Bedanya, TPS berlokasi di kawasan pabean, sedangkan TPB berada di kawasan berikat yang mendapatkan sejumlah fasilitas pembebasan pungutan perpajakan termasuk cukai.
Sebelumnya, BKC yang belum dilunasi cukainya hanya bisa ditimbun di TPS yang berlokasi di pabrik. Akan tetapi, dengan adanya Kawasan Berikat sebagaimana diatur di dalam PMK No.131/2018, maka BKC yang belum dilunasi cukainya bisa ditimbun di kawasan tersebut.
Sementara itu, pemasukan BKC ke pabrik diatur di dalam pasal 4 pada PMK terbaru dan pengeluaran BKC dari pabrik pada pasal 5. Persyaratannya kini diperketat yakni kewajiban adanya Dokumen Cukai. Hal tersebut belum diatur pada PMK No.226/2014 atau aturan sebelumnya.
Kemudian, pada pasal 6 ayat (1), diatur bahwa pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat melakukan pengawasan terhadap pemasukan maupun pengeluaran BKC. Pada ayat (2) dijelaskan bahwa pengawasan dilakukan berdasarkan penilaian profil risiko atau pertimbangan lain yang ditentukan oleh Kepala Kantor yang mengawasi pabrik atau tempat penyimpanan.
“Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengawasan terhadap pemasukan dan pengeluaran barang kena cukai jika terdapat dugaan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara,” demikian bunyi pasal 6 ayat (3) PMK baru tersebut, dikutip Minggu (28/12/2025).
Pada ayat (4), PMK itu mengatur bahwa pengawasan dilakukan terhadap pemasukan atau pengeluaran BKC berupa etil alkohol atau minuman yang mengandung etil alkohol. Hasil pengawasan itu menjadi dasar untuk membukukan dalam buku rekening BKC.
Pada sisi pengangkutan, Menkeu juga mewajibkan agar pengangkutan BKC yang belum dilunasi cukainya wajib dilindungi dengan Dokumen Cukai. Hal itu diatur dalam pasal 8 ayat (1), dan berlaku untuk pengangkutan BKC dengan fasilitas tidak dipungut atau pembebasan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, ada beberapa pengecualian atas kewajiban dokumen cukai itu untuk pengangkutan sejumlah BKC. Pertama, tembakau iris yang dibuat dari tembakau hasil tanaman Indonesia yang tidak dikemas untuk penjualan eceran dengan bahan pengemas tradisional yang lazim dipergunakan.
Kedua, MMEA hasil peragian atau penyulingan yang dibuat oleh rakyat Indonesia secara sederhana. Ketiga, impor BKC yang mendapat fasilitas pembebasan cukai. Keempat, BKC antar pabrik atau tempat penyimpanan dengan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang sama.
Kewajiban penyertaan dokumen cukai juga berlaku untuk pengangkutan BKC yang sudah dilunasi cukainya. Pada pasal 9 ayat (2), aturan itu berlaku untuk etil alkohol dari pabrik, tempat penyimpanan, kawasan pabean, TPS atau TPB; MMEA dari pabrik, TPS atau TPB; serta etil alkohol dari peredaran bebas ke pabrik atau tempat penyimpanan untuk dimusnahkan atau diolah kembali.
Selanjutnya, etil alkohol dan MMEA dari peredaran bebas ke tempat lain di luar pabrik untuk dimusnahkan dalam rangka pengembalian; etil alkohol dari tempat penjualan eceran; dan/atau MMEA dari penyalur atau tempat penjualan eceran.
Adapun, aturan pada pasal 9 itu tidak berlaku untuk etil alkohol dan MMEA antar pengusaha BKC dengan NPPBKC yang sama; etil alkohol yang berasal dari tempat penjualan eceran yang dikecualikan dari kewajiban memiliki NPPBKC; etil alkohol dalam jumlah sampai dengan 6 liter yang berasal dari tempat penjualan eceran; MMEA dengan kadar sampai dengan 5% yang berasal dari tempat penjualan eceran; dan/atau MMEA dengan kadar lebih dari 5% dalam jumlah sampai dengan 6 liter yang berasal dari tempat penjualan eceran.
Sumber: Purbaya perketat pengawasan cukai alkohol, begini aturan barunya
*Disclaimer*

