Arab Saudi Resmi Terapkan Pajak Progresif Minuman Berpemanis Mulai 2026, Kadar Gula Jadi Penentu Tarif

Jakarta, Intermask – Pemerintah Arab Saudi resmi mengubah skema pemajakan minuman berpemanis dengan menerapkan sistem cukai progresif berbasis kandungan gula, berlaku mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini menandai berakhirnya penerapan tarif tunggal cukai sebesar 50 persen dari harga ritel, yang selama ini berlaku untuk seluruh produk minuman berpemanis tanpa membedakan kadar gula.

Otoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai Arab Saudi (Zakat, Tax and Customs Authority/ZATCA)  menegaskan, reformasi pajak ini diarahkan untuk mendukung kebijakan kesehatan masyarakat dengan menekan konsumsi gula. ZATCA menyebut, sistem baru ini akan mengaitkan besaran cukai secara langsung dengan jumlah gula per 100 mililiter minuman. Adapun perubahan tersebut disetujui, setelah dewan direksi ZATCA mengesahkan amandemen ketentuan dalam peraturan pelaksana Undang-Undang Pajak Barang Kena Cukai.

“Dengan mengaitkan tingkat pajak pada konsentrasi gula, sistem ini dirancang untuk mendorong produsen dan importir menyediakan minuman dengan kandungan gula yang lebih rendah, sejalan dengan praktik terbaik internasional,” kata ZATCA dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com, Sabtu (3/1/2026).

ZATCA menjelaskan, minuman berpemanis diklasifikasikan ke dalam empat lapisan tarif. Minuman yang hanya mengandung pemanis buatan tanpa gula tambahan ditempatkan pada lapisan terendah. Lapisan kedua mencakup minuman dengan kandungan gula kurang dari lima gram per 100 mililiter. Lapisan ketiga mencakup produk dengan kadar gula antara lima hingga 7,99 gram per 100 mililiter. Sementara itu, minuman dengan kandungan gula delapan gram atau lebih per 100 mililiter dikenakan tarif tertinggi.

“Penghitungan cukai dilakukan berdasarkan kandungan gula minuman siap konsumsi dalam masing-masing kategori, bukan lagi berdasarkan harga jual produk. Skema ini berlaku untuk seluruh bentuk minuman berpemanis, termasuk produk siap minum, konsentrat, bubuk, gel, serta ekstrak yang dapat diolah menjadi minuman,” papar ZATCA.

Kebijakan Arab Saudi ini sejalan dengan kesepakatan tingkat regional. ZATCA menyebut, perubahan tersebut didasarkan pada keputusan Komite Kerja Sama Keuangan dan Ekonomi Dewan Kerja Sama Teluk (Gulf Cooperation Council/GCC) yang mendorong penerapan sistem cukai volumetrik bertingkat untuk minuman berpemanis di kawasan Teluk, sebagai respons atas meningkatnya risiko kesehatan akibat konsumsi gula berlebihan.

Langkah serupa juga dilakukan Uni Emirat Arab (UEA), yang akan menerapkan sistem cukai gula bertingkat mulai 1 Januari 2026. Pemerintah UEA mengganti tarif cukai tunggal 50 persen dengan model volumetrik berbasis kadar gula.

Dalam skema tersebut, minuman dengan kandungan gula delapan gram atau lebih per 100 mililiter dikenakan cukai sebesar 1,09 dirham (sekitar Rp5000) per liter, sementara minuman dengan kadar gula lima hingga delapan gram dikenakan 0,79 dirham (sekitar Rp3600) per liter. Sementara produk dengan kandungan gula di bawah lima gram atau yang hanya menggunakan pemanis buatan dibebaskan dari cukai.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) UEA menyatakan, kebijakan ini bertujuan memperkuat keterkaitan antara kebijakan fiskal dan kesehatan publik.

“Kebijakan ini untuk mempromosikan kesehatan masyarakat dan mendorong kebiasaan konsumsi yang lebih sehat di seluruh komunitas,” kata Kemenkeu UEA dikutip dari gulfnews.com.

Tekanan biaya kesehatan akibat meningkatnya kasus diabetes dan obesitas menjadi salah satu latar belakang utama reformasi cukai di kawasan Teluk. Analis Pasar Senior XS.com Samer Hasn menilai, kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada penerimaan negara. Ia menjelaskan, pemerintah di kawasan menghadapi tekanan fiskal akibat menurunnya pendapatan minyak dan meningkatnya belanja kesehatan.

“Pemerintah di kawasan menghadapi tekanan keuangan yang semakin besar akibat penurunan pendapatan migas dan kenaikan biaya layanan kesehatan,” ujarnya.

Dari sisi industri, otoritas pajak UEA meminta produsen dan importir menyiapkan sertifikasi kadar gula melalui laporan laboratorium dan sertifikat kesesuaian. Produk tanpa dokumentasi akan otomatis dikenakan tarif tertinggi hingga persyaratan terpenuhi. Bagi konsumen, sistem baru ini diperkirakan berdampak langsung pada harga, dengan minuman tinggi gula menjadi lebih mahal dibandingkan produk rendah atau tanpa gula.

Sumber: Arab Saudi Resmi Terapkan Pajak Progresif Minuman Berpemanis Mulai 2026, Kadar Gula Jadi Penentu Tarif

*Disclaimer*