Jakarta, Intermask – Pemerintah kembali memberikan stimulus fiskal melalui PMK 105/2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (PPh Pasal 21 DTP). Peraturan ini diundangkan pada 31 Desember 2025 sebagai upaya untuk menjaga daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada Tahun 2026.
Periode Pemberlakuan dan Penerima Insentif
Fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah diberikan untuk Masa Pajak Januari 2026 hingga Desember 2026. Insentif ini berlaku bagi pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu yang memperoleh penghasilan dari pemberi kerja pada Sektor Industri (antara lain industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit), atau Sektor Pariwisata, dan memiliki dengan Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang tercantum dalam Lampiran PMK 105/2025.
Kriteria Pegawai Tetap Tertentu
Pegawai tetap dapat memperoleh insentif PPh 21 DTP apabila memenuhi seluruh ketentuan berikut:
- Memiliki NPWP dan/atau NIK yang diadministrasikan oleh Ditjen Dukcapil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.
- Memiliki penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur (seperti gaji, tunjangan, dan imbalan sejenis) tidak lebih dari Rp10.000.000,00 pada:
- Masa Pajak Januari 2026 bagi pegawai tertentu yang mulai bekerja sebelum Januari 2026; atau
- Masa Pajak bulan pertama bekerja bagi pegawai tertentu yang mulai bekerja pada tahun 2026.
- Tidak menerima insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah lainnya.
Kriteria Pegawai Tidak Tetap Tertentu
Pegawai tidak tetap dapat memperoleh insentif apabila:
- Memiliki NPWP dan/atau NIK yang diadministrasikan oleh Ditjen Dukcapil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.
- Menerima upah dengan ketentuan:
- Rata-rata upah dalam 1 hari tidak lebih dari Rp500.000,00 dalam hal upah diterima untuk upah harian, mingguan, satuan, atau borongan; atau
- Upah tidak lebih dari Rp10.000.000,00 per bulan untuk upah bulanan.
- Tidak menerima insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah lainnya.
Kewajiban Pemberi Kerja
Pemberi kerja memiliki kewajiban sebagai berikut:
- Membayarkan PPh Pasal 21 DTP secara tunai pada saat pembayaran penghasilan kepada pegawai tertentu. Kewajiban tersebut tetap berlaku meskipun pemberi kerja:
- Memberikan tunjangan PPh Pasal 21, atau
- Menanggung PPh Pasal 21 pegawai.
- Membuat bukti pemotongan atas pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP.
- Melaporkan insentif tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 21/26 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2026.
Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026.

