Peluang Implementasi Pillar 1 Amount B di Indonesia

Jakarta, Intermask – OECD menerbitkan Pillar 1 Amount B sebagai bagian dari rangkaian inisiasi BEPS jangka panjangnya yang dibuat agar mengatasi tantangan penetapan harga transfer atas digitalisasi ekonomi. Amount B dimaksudkan untuk menyederhanakan penetapan harga transfer untuk aktivitas pemasaran dan distribusi dasar, dengan tujuan untuk meringankan beban kepatuhan penetapan harga transfer bagi wajib pajak dan mengurangi potensi sengketa penetapan harga transfer sehingga memungkinkan administrator pajak untuk mencurahkan lebih banyak upaya mereka pada transaksi yang lebih berisiko dan lebih kompleks. Amount bukanlah pengganti dari Arm’s Length Principle, melainkan hanya panduan untuk cara cepat menentukan laba distributor.

Penerapan Amount B di Indonesia, yang merupakan bagian dari Pilar 1 solusi dua pilar OECD untuk mengatasi isu Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), menawarkan manfaat utama berupa penyederhanaan administrasi perpajakan dan pengurangan sengketa transfer pricing bagi wajib pajak dan otoritas pajak.

Implementasi Amount B di Singapura

Singapura Melalui e-Tax Guide edisi 8, Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS) secara resmi mengadopsi penerapan Simplified and Streamlined Approach (SSA) yang merupakan implementasi dari ketentuan Amount B yang dirumuskan OECD. Tujuannya, untuk mempermudah penentuan harga atas transaksi pemasaran dan distribusi rutin antarpihak afiliasi yang memenuhi syarat. Uji coba penerapan SSA secara resmi akan dimulai dari 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2028. Selama masa uji coba, Wajib Pajak boleh memilih untuk menggunakan SSA sepanjang memenuhi kondisi kualifikasi yang ditetapkan.

Bagaimana dengan Indonesia?

Implementasi Amount B dapat meningkatkan kemampuan untuk mengawasi dan menegakkan kepatuhan transfer pricing secara efektif. Dengan mekanisme ini, penerapan standar transfer pricing dapat menjadi lebih praktis tanpa memerlukan sumber daya keuangan atau administratif yang signifikan. DJP dapat melakukan pemeriksaan transfer pricing dengan lebih efisien, karena Amount B menyediakan metode yang lebih sederhana dan terstandardisasi untuk mengevaluasi kewajaran laba dari aktivitas pemasaran dan distribusi rutin.

Berdasarkan klasifikasi Bank Dunia untuk negara dengan penghasilan menengah, Indonesia telah tergolong dalam negara yang memenuhi syarat penerapan Amount B sejak Juni 2024. Namun, sampai saat ini Indonesia belum secara resmi menerapkan Amount B. OECD menegaskan adopsi bersifat opsional, dengan tinjauan daftar setiap lima tahun, serta tidak mewajibkan negara non-adopter mengikuti ketentuan tersebut. DJP sendiri terus mempertimbangkan adopsi Amount B ini melalui evaluasi regulasi seperti PMK 172 Tahun 2023 yang mungkin perlu disesuaikan.

Sumber: Singapura Resmi Adopsi Amount B, DJP Pertimbangkan Adopsi Amount B OECD, PMK 172 Tahun 2023

#TransferPricing #OECD #AmountB #Pillar1 #Singapura