Jakarta, Intermask – Dividen merupakan salah satu bentuk keuntungan yang dinantikan oleh para investor maupun pemegang saham. Namun, aspek perpajakan atas dividen seringkali menimbulkan pertanyaan: Berapa tarifnya dan bagaimana cara melaporkannya?
Sejak berlakunya UU Cipta Kerja yang kemudian diperkuat oleh UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), lanskap pajak dividen di Indonesia mengalami perubahan signifikan, terutama mengenai peluang pembebasan pajak bagi penerima dalam negeri.
1. PPh Dividen untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) Dalam Negeri
Berdasarkan aturan terbaru, dividen yang diterima oleh individu (orang pribadi) dalam negeri kini memiliki status Pengecualian dari Objek Pajak, dengan syarat tertentu.
- Syarat Bebas Pajak: Dividen tersebut harus diinvestasikan kembali di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam jangka waktu paling lambat akhir bulan ketiga tahun pajak berikutnya.
- Instrumen Investasi: Investasi dapat berupa surat berharga, emas batangan, tabungan, atau penyertaan modal pada perusahaan baru/lama di Indonesia.
- Jangka Waktu: Investasi harus dipertahankan selama minimal 3 tahun pajak.
- Jika Tidak Diinvestasikan: Apabila dividen tidak diinvestasikan kembali, maka dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar 10%.
2. PPh Dividen untuk Wajib Pajak Badan Dalam Negeri
Bagi Wajib Pajak Badan (perusahaan) yang menerima dividen dari penyertaan modal pada badan usaha di Indonesia, aturannya jauh lebih sederhana:
- Bebas Pajak: Dividen yang diterima oleh WP Badan dalam negeri dikecualikan dari objek PPh tanpa syarat investasi kembali.
- Mekanisme: Tidak ada pemotongan PPh (Non-Pemotongan) oleh pihak pemberi dividen.
3. PPh Dividen untuk Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN)
Untuk penerima dividen yang berstatus Warga Negara Asing atau perusahaan luar negeri, berlaku aturan berikut:
- Tarif Umum: Dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% yang bersifat final.
- Tax Treaty (P3B): Tarif ini dapat menjadi lebih rendah (misal 5%, 10%, atau 15%) jika penerima dividen berasal dari negara yang memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan Indonesia dan dapat menunjukkan Certificate of Residence (DGT Form).
Ringkasan Tarif PPh Dividen
| Penerima Dividen | Tarif Pajak | Keterangan |
| Orang Pribadi (DN) | 0% atau 10% | 0% jika diinvestasikan kembali; 10% jika tidak. |
| Badan (DN) | 0% | Bukan objek pajak. |
| Wajib Pajak Luar Negeri | 20% | Bisa lebih rendah dengan skema P3B/Tax Treaty. |
Kewajiban Pelaporan
Meskipun dividen tersebut bisa menjadi bebas pajak (bagi individu yang menginvestasikan kembali), penerima dividen tetap wajib melakukan pelaporan:
- Laporan Realisasi Investasi: Bagi Orang Pribadi yang memilih tidak bayar pajak, wajib melaporkan realisasi investasinya melalui DJP Online paling lambat akhir bulan ke-4 setelah tahun pajak berakhir.
- SPT Tahunan: Dividen tetap harus dicantumkan dalam daftar penghasilan di SPT Tahunan, baik sebagai penghasilan yang dikenakan PPh Final maupun penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.
Kesimpulan
Perubahan aturan ini bertujuan untuk mendorong reinvestasi modal di dalam negeri guna menggerakkan roda ekonomi nasional. Bagi Anda investor ritel, pastikan untuk selalu mencatat tanggal penerimaan dividen dan melakukan pelaporan yang tepat agar terhindar dari sanksi administrasi di masa mendatang.
Referensi:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Mendukung Kemudahan Berusaha.
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja di Bidang PPh, PPN, serta KUP.
- Salinan UU PPh Pasal 4 Ayat 3 terkait Pengecualian Objek Pajak.

