Dilema Pajak Hiburan pada Usaha Spa: Layanan Kesehatan atau Hiburan?

Jakarta, Intermask – Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) merupakan pajak daerah yang dikenakan atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu oleh konsumen akhir. PBJT menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan infrastruktur serta penyediaan layanan publik di daerah.

Salah satu objek PBJT adalah jasa hiburan. Berdasarkan ketentuan perpajakan daerah, tarif pajak hiburan dibedakan berdasarkan jenis hiburannya. Hiburan umum seperti konser, pertunjukan seni, pameran, dan sejenisnya dikenakan tarif 10%. Sementara itu, hiburan tertentu seperti diskotek, karaoke, klub malam, bar, serta mandi uap/spa dikenakan tarif lebih tinggi, yaitu minimal 40% hingga maksimal 75%, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Penetapan tarif yang lebih tinggi ini didasarkan pada karakteristik usaha yang bersifat konsumtif, rekreatif, dan memiliki potensi penerimaan daerah yang besar.

SPA sendiri merupakan singkatan dari Sanus Per Aquam dalam bahasa Latin, yang berarti “sehat melalui air”. Secara konsep, spa merujuk pada pemanfaatan air dan metode terapi lain, seperti pijat dan relaksasi, untuk meningkatkan kesehatan dan kebugaran tubuh. Namun, dalam praktik perpajakan daerah, spa kerap diklasifikasikan sebagai jasa hiburan karena umumnya diselenggarakan secara komersial dan dikonsumsi untuk tujuan relaksasi dan kenyamanan.

Klasifikasi tersebut kemudian menimbulkan perdebatan hukum yang akhirnya ditegaskan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-XXII/2024. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa mandi uap/spa merupakan bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional, bukan jasa hiburan seperti diskotek atau karaoke. MK menilai bahwa pengelompokan spa sebagai hiburan menimbulkan ketidakpastian hukum dan stigma negatif, serta tidak sejalan dengan pengakuan negara terhadap pelayanan kesehatan tradisional.

Meski demikian, Mahkamah Konstitusi tetap menyatakan bahwa tarif PBJT atas mandi uap/spa tetap berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 58 ayat (2) UU HKPD, dengan kisaran 40%–75%, karena penetapan tarif pajak merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. Dengan demikian, secara yuridis spa diakui sebagai layanan kesehatan tradisional, namun dari sisi fiskal daerah masih dikenakan pajak dengan tarif tinggi demi menjaga kontribusinya terhadap PAD.

Sumber: SPA di indonesia, MK: SPA Bukan Bagian dari Jasa Hiburan, Tapi Pajaknya Tetap Ikut Aturan Pemerintah.