Ketika Orang Jujur Bayar Pajak, Tapi Koruptor Bebas

Jakarta, Intermask – Bayar pajak merupakan kewajiban setiap warga negara yang menjadi salah satu pilar utama pembiayaan negara. Di Indonesia, sebagian besar (majority) penerimaan negara berasal dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat dan badan usaha, yang kemudian digunakan untuk membiayai pembangunan, layanan publik, dan fungsi pemerintahan lainnya. Namun, dalam praktiknya sering terjadi ketidakpuasan di masyarakat ketika mereka patuh membayar pajak, sementara berbagai kasus korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan tampak berjalan tanpa efek jera yang signifikan. Fenomena ini bukan sekadar perasaan pribadi; beberapa studi menunjukkan hubungan antara persepsi korupsi, kepercayaan masyarakat, dan kepatuhan pajak.

Kasus korupsi perpajakan di Indonesia telah menjadi salah satu isu yang memengaruhi pandangan publik terhadap sistem perpajakan. Misalnya, kasus Gayus Tambunan yang sempat mengungkap kelemahan sistem perpajakan dan hukum Indonesia pada 2000-an menunjukkan bagaimana manipulasi data pajak dan pencucian uang bisa terjadi dalam sistem yang seharusnya adil dan transparan. Kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah dan secara signifikan menurunkan kepercayaan publik terhadap Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Selain itu, data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa transaksi kejahatan yang terkait dengan perpajakan mencapai sekitar Rp301 triliun pada tahun 2024, setara sekitar 15,57% dari total penerimaan pajak tahun tersebut, dan jika digabungkan dengan tindak pidana korupsi, total transaksi kriminal terindikasi ini hampir menyentuh 8% dari produk domestik bruto (PDB). Angka ini menunjukkan besarnya tantangan dalam pemberantasan praktik ilegal di sektor perpajakan.

Data empiris lain menunjukkan bahwa gugatan pajak dan persepsi ketidakadilan dalam sistem perpajakan dapat mengurangi kepercayaan wajib pajak terhadap pemerintah. Penelitian di Kediri, misalnya, menemukan bahwa persepsi korupsi berpengaruh signifikan terhadap tax morale, yakni motivasi internal wajib pajak untuk patuh, dan kepercayaan kepada pemerintah juga berperan dalam memengaruhi tingkat kepatuhan pajak. Studi lain di Jakarta juga menegaskan bahwa pengendalian korupsi dan kepercayaan kepada pemerintah serta pengetahuan perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak, menunjukkan betapa erat hubungan antara integritas pemerintahan dan ketaatan pajak masyarakat.

Indeks perilaku anti-korupsi Indonesia (Indonesia Anti-Corruption Behavior Index atau ACBI) juga menunjukkan tren penurunan. Pada tahun 2024, ACBI Indonesia tercatat 3,85 pada skala 0–5, lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya, yang menunjukkan kecenderungan perilaku masyarakat yang lebih permisif terhadap korupsi sebuah indikator sosial yang penting dalam memahami bagaimana praktik korupsi bisa melemahkan kepercayaan publik secara keseluruhan.

Pengaruh data di atas memengaruhi persepsi masyarakat mengenai “keadilan” dalam sistem perpajakan: ketika warga melihat bahwa mereka yang taat bayar pajak justru merasakan beban berat tanpa melihat manfaatnya secara langsung, sementara kasus pelanggaran hukum oleh oknum atau pejabat tampak tidak diselesaikan secara tegas, timbul potensi penurunan motivasi untuk patuh pajak. Ketidakadilan ini tidak hanya merusak moral publik, tetapi juga mendorong sebagian wajib pajak untuk mencari celah atau enggan memenuhi kewajibannya secara penuh.

Menariknya, gap dalam kepatuhan pajak sendiri juga merupakan isu nyata: menurut analisis dari komunitas akademik internasional yang melibatkan data Bank Dunia dan IMF, Indonesia mengalami kesenjangan (compliance gap) yang cukup besar dalam Pajak Pertambahan Nilai (VAT) dan Corporate Income Tax (CIT), di mana tidak semua potensi pajak berhasil dikumpulkan karena isu kepatuhan dan administrasi. Hal ini berarti bahwa meskipun banyak wajib pajak yang membayar dengan benar, negara tetap kehilangan potensi penerimaan yang signifikan akibat ketidakpatuhan dan celah sistem.

Untuk mengatasi paradoks antara kewajiban pajak yang dipenuhi oleh warga dan persepsi “kedewasaan hukum” bagi pelaku korupsi, diperlukan langkah sistemik dan terintegrasi. Pertama, penegakan hukum yang adil, transparan, dan konsisten terhadap kasus korupsi harus ditingkatkan untuk memberikan efek jera yang nyata. Kedua, transparansi dalam penggunaan pajak dan komunikasi publik yang efektif perlu diperkuat agar masyarakat memahami dampak nyata dari kontribusi mereka terhadap pembangunan negara. Ketiga, pendidikan dan literasi perpajakan sejak dini dapat membantu membentuk tax morale yang lebih kuat, sehingga kewajiban pajak dipandang sebagai bagian dari kontrak sosial yang adil, bukan semata beban.

Pada akhirnya, pajak bukan sekadar angka dan kewajiban administratif pajak mencerminkan hubungan kepercayaan antara warga dan negara. Ketika kepercayaan rusak oleh praktik korupsi dan penegakan hukum yang lemah, sistem pajak akan terganggu, yang akhirnya merugikan semua pihak, termasuk mereka yang jujur membayar pajak. Oleh karena itu, upaya memperbaiki integritas dan efektivitas sistem perpajakan adalah langkah penting untuk memastikan bahwa pajak bukan hanya dipungut, tetapi juga dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat.

Sumber: Korupsi Pajak Dan Kepercayaan Publik, The Indonesia Anti-Corruption Behavior Index (ACBI) 2024 is 3.85, Pengaruh persepsi korupsi dan kepercayaan kepada pemerintah terhadap tax morale, Bukti Korupsi & Kejahatan Pajak Masih Rawan, Transaksinya Tembus 8% PDB Tahun Lalu