Kebijakan Pajak Ideal sebagai Instrumen Kebijakan Fiskal dalam Mewujudkan Keadilan dan Penerimaan Negara

Jakarta, Intermask – Kebijakan yakni pemikiran yang selanjutnya melalui hasil keputusan diupayakan atau direalisasikan pemerintah menjadi peraturan. Kebijakan publik menurut Thomas R Dey diartikan sebagai segala sesuatu yang dibuat pemerintah, dan urgensi pemerintah melaksanakan, serta output yang menjadikan kehidupan bersama tampil berbeda. Adapun proses formulasi dalam sebuah kebijakan publik perlu adanya input yang terdiri dari tuntutan dan dukungan.

Kebijakan fiskal merupakan kebijakan terkait dengan kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Negara dapat melaksanakan pemungutan pajak guna memperoleh penerimaan negara. Salah satu instrumen dalam kebijakan fiskal yakni pajak. Pendapat Prof. Rosdiana mengemukakan bahwa kebijakan pajak disebut sebagai kebijakan fiskal dalam artian sempit. Mansury berpendapat bahwa kebijakan fiskal dalam artian yang lebih luas merupakan suatu kebijakan untuk mempengaruhi produksi masyarakat, kesempatan kerja, dan inflasi, dengan menggunakan alat berupa pemungutan pajak dan pengeluaran belanja negara.

Kebijakan perpajakan dapat diartikan sebagai suatu pilihan yang diambil pemerintah guna menunjang penerimaan negara dan juga menciptakan perekonomian yang kondusif. Kebijakan perpajakan dapat diartikan pula suatu tindakan pemerintah dalam rangka melakukan pungutan pajak untuk memenuhi kebutuhan dana guna keperluan negara. Pengertian lain terkait kebijakan pajak merupakan suatu keputusan pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak yang dipakai memenuhi kebutuhan dana negara.

Kebijakan pajak yang ideal perlu berlandas pada prinsip yang bertujuan untuk memastikan bahwa pajak dipungut secara transparan, proporsional, dan tidak memberikan beban berlebih pada Wajib Pajak. Adapun hal yang perlu diperhatikan dalam kebijakan pajak yang ideal terkait asas pemungutan pajak yang mencangkup asas equity, asas revenue productivity, dan ease administration

Adam Smith dalam bukunya “Wealth Nations” mengemukakan bahwa dalam pemungutan pajak perlu adanya asas equality, certainty, convenience of payment, economic of collection. Equality berarti bahwa pemungutan pajak berlu berdasarkan keadilan dengan pertimbangan antara kemampuan ekonomis Wajib Pajak dengan pajak yang harus dibayar. Hal tersebut sejalan dengan pendapat Fritz Neumark, suatu sistem perpajakan yang baik hendaknya memperhatikan keadilan sosial: the principle of universality, the equality principle, the ability to pay, dan the principle of redistribution of income. Certainty artinya pungutan pajak dibayar secara jelas, tidak mengenal kompromi, serta mencerminkan kepastian hukum. No taxation before representation, artinya pajak memerlukan kerangka hukum sebab pemungutan pajak hanya dapat dilakukan jika ada hukum. Sesuai dengan prinsipnya, pajak tidak dapat dipungut apabila tidak ada peraturan perundang-undangan dan juga pajak harus dibayar sesuai ketentuan undang undang. Kebijakan pajak yang ideal perlu undang undang yang certainty dimana nantinya implementasi dari undang-undang tidak akan terjadi dispute. Convinience of payment artinya pajak dipungut pada saat yang tepat dan paling baik bagi Wajib Pajak, yakni ketika penghasilan telah diterima. Economic of collection artinya dalam pemungutan pajak perlu dilaksanakan secara hemat dan efisien dan juga pertimbangan biaya pemungutan pajak lebih kecil dibanding dengan penerimaan pajak.

Secara singkat, untuk mencapai kebijakan pajak ideal perlu mempertimbangkan peningkatan penerimaan (fiscal and revenue productivity); terkendali, terarah, dan efisien (efficiency); keadilan (equality); kemampuan (ability to pay); prosedur yang selalu disempurnakan (ease of compliance); ease of administration; jenis pungutan dan pajak berdasarkan undang-undang (yuridis). Kebijakan pajak yang ideal yakni kebijakan yang dapat mendukung pembangunan ekonomi, mendorong keadilan sosial, serta memberikan manfaat yang optimal bagi pemerintah dan masyarakat.

Daftar Pustaka

Marsuni. 2006. Hukum dan Kebijakan Perpajakan di Indonesia. Yogyakarta. UII Press.

Nurmantu, Safari. 2005. Pengantar Perpajakan. Jakarta. Granit.