AS Kenakan Pajak 1%, Pekerja Migran Turut Terkena Dampak 

Jakarta, Intermask – Pemerintah Amerika Serikat (AS) akan memberlakukan pajak sebesar 1% pada 1 Januari 2026 atas pengiriman uang yang dikirim dari Amerika Serikat. Kebijakan ini merupakan bagian dari One Big Beautiful Bill Act yang diusung Presiden Donald Trump dan akan dikenakan kepada siapa pun yang mengirim uang ke luar negeri, termasuk warga negara dan penduduk AS. Namun, para ahli memperingatkan bahwa dampak kebijakan ini akan lebih besar dirasakan oleh pekerja migran serta keluarga mereka yang bergantung pada kiriman uang tersebut. Penerapan pajak ini juga mendorong banyak pekerja migran untuk beralih dari layanan pengiriman uang berbasis tunai ke platform digital.

Pajak 1% akan dikenakan sebagai komisi atas pengiriman uang yang dikirim melalui metode fisik, seperti uang tunai, cek, dan wesel pos. Biaya tersebut akan dipungut langsung oleh lembaga keuangan atau perusahaan pengiriman uang yang digunakan oleh pengirim. Pihak penyedia layanan bertanggung jawab melaporkan jumlah pajak yang terkumpul kepada Departemen Keuangan AS.

Pajak ini ditambahkan ke dalam total biaya pengiriman dan tidak mengurangi jumlah uang yang diterima oleh penerima di negara tujuan.

Namun pajak 1% ini tidak berlaku untuk pengiriman uang yang dikirim melalui metode digital atau perbankan, seperti kartu debit atau kredit yang diterbitkan di AS, dompet digital (termasuk Google Pay, Apple Pay, atau Vigo Money), serta kartu prabayar. 

Sumber: What to know about the about the 1% tax on remittances coming into effect in 2026