Jakarta, Intermask – Harga emas batangan Antam di Pegadaian mencatatkan lonjakan signifikan pada perdagangan Jumat, 30 Januari 2026. Berdasarkan data resmi, emas ukuran 1 gram kini dibanderol seharga Rp3.485.000, dengan nilai buyback (harga beli kembali) berada di angka Rp3.055.000. Kenaikan tajam ini membawa harga dasar ke level yang jauh lebih tinggi dibandingkan hari sebelumnya, sekaligus membuka peluang bagi para investor untuk melakukan aksi ambil untung (profit taking).
Kenaikan harga emas kali ini terjadi secara merata di seluruh lini ukuran, mulai dari pecahan terkecil 0,5 gram yang dipatok seharga Rp1.798.000 hingga ukuran besar seperti 100 gram yang mencapai Rp342.114.000. Puncak harga tertinggi tercatat pada ukuran 1 kilogram yang menyentuh angka Rp3.419.459.000, dengan nilai buyback yang turut menguat hingga menembus Rp3,02 miliar. Pergerakan agresif ini bukan tanpa alasan; kuatnya dinamika harga emas global serta fluktuasi nilai tukar rupiah menjadi motor utama yang memperkokoh posisi emas sebagai instrumen lindung nilai (safe haven) paling andal saat ini.
Fenomena lonjakan harga yang menembus ambang Rp3,48 juta per gram pada awal 2026 ini bukan sekadar fluktuasi angka biasa, melainkan cerminan nyata dari rapuhnya stabilitas ekonomi global. Di tengah memanasnya konflik geopolitik dan goyahnya nilai mata uang dunia, para investor secara naluriah beralih ke aset berwujud dengan nilai intrinsik abadi demi mengamankan kekayaan mereka. Kondisi “demam emas” ini mengirimkan pesan kuat bahwa pasar kini tengah berada dalam mode defensif, di mana keamanan modal menjadi prioritas utama di atas mengejar imbal hasil yang berisiko tinggi.
Namun, di balik kegairahan pasar yang melonjak drastis, para investor diingatkan untuk tidak abai terhadap variabel biaya yang sering terlupakan, yakni pajak. Berdasarkan PMK Nomor 48 Tahun 2023, efisiensi pajak menjadi kunci krusial agar potensi keuntungan atau “cuan” tidak tergerus secara signifikan. Adapun rincian pengenaan pajak yang wajib diperhatikan dalam setiap transaksi adalah sebagai berikut:
- Pajak Pembelian: Konsumen dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP, sedangkan non-NPWP dikenakan tarif lebih tinggi yakni 0,9%.
- Pajak Penjualan (Buyback): Untuk transaksi buyback di atas Rp10 juta, potongan pajak adalah 1,5% bagi pemegang NPWP dan melonjak menjadi 3% bagi mereka yang tidak memiliki NPWP.
Selisih tarif pajak hingga dua kali lipat ini menjadikan kepemilikan NPWP sebagai faktor krusial dalam memaksimalkan margin keuntungan. Investor disarankan untuk selalu menyimpan bukti potong pajak dari setiap transaksi agar dapat dikreditkan pada pelaporan SPT Tahunan.
Maka dari itu, kombinasi antara harga emas yang sedang berada dalam tren penguatan menuju level tertinggi baru dan manajemen pajak yang disiplin adalah kunci sukses investasi logam mulia saat ini. Dengan pemahaman pajak yang baik, lonjakan harga dasar hari ini dapat dikonversi menjadi keuntungan bersih yang lebih optimal di tengah ketidakpastian pasar keuangan global tahun 2026.
Sumber : Harga Emas Antam Hari Ini, 30 Januari 2026 di Pegadaian Naik Lagi Kini Rp3,48 Juta per Gram

