Jakarta, Intermask – NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) merupakan identitas resmi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada setiap wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha. NPWP digunakan sebagai sarana administrasi untuk mencatat seluruh aktivitas perpajakan wajib pajak, mulai dari pendaftaran, pembayaran pajak, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Keberadaan NPWP memungkinkan DJP melakukan pengawasan dan pelayanan perpajakan secara lebih terstruktur dan akurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap orang yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif perpajakan, terutama yang memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Kepemilikan NPWP bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga memberikan kepastian status perpajakan bagi wajib pajak. Tanpa NPWP, seseorang dapat dikenai tarif pajak yang lebih tinggi serta berpotensi menghadapi kendala dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, termasuk risiko dikenai sanksi administrasi apabila tidak melaksanakan kewajiban pajak dengan benar.
Selain untuk kepentingan perpajakan, NPWP juga memiliki peran penting dalam berbagai aspek administrasi lainnya. NPWP sering menjadi persyaratan dalam pengajuan kredit perbankan, pembuatan izin usaha, pendaftaran sebagai rekanan pemerintah, hingga keperluan administrasi ketenagakerjaan. Hal ini menunjukkan bahwa NPWP tidak hanya berfungsi sebagai identitas pajak, tetapi juga sebagai bukti kepatuhan seseorang atau badan usaha terhadap kewajiban perpajakan di mata lembaga lain.
Seiring dengan perkembangan teknologi dan upaya modernisasi sistem perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak mengembangkan Coretax DJP, yaitu sistem administrasi perpajakan digital yang terintegrasi. Coretax DJP dirancang untuk menyatukan berbagai layanan perpajakan dalam satu platform, sehingga wajib pajak tidak perlu lagi mengakses banyak aplikasi yang berbeda. Melalui Coretax DJP, proses pelaporan SPT, pembayaran pajak, pembaruan data wajib pajak, serta pengajuan layanan perpajakan dapat dilakukan secara elektronik dengan lebih efisien dan transparan.
Untuk dapat menggunakan layanan dalam sistem tersebut, wajib pajak yang telah memiliki NPWP diwajibkan melakukan aktivasi akun Coretax DJP. Aktivasi akun ini bertujuan untuk memastikan identitas wajib pajak serta memberikan hak akses yang aman terhadap seluruh layanan perpajakan digital. Dengan akun yang telah aktif, wajib pajak dapat mengelola kewajiban perpajakannya secara mandiri, memantau status permohonan layanan, serta menerima notifikasi terkait kewajiban dan hak perpajakan secara real time.
Selain aktivasi akun, Coretax DJP juga mengharuskan penggunaan kode otorisasi atau tanda tangan elektronik sebagai bentuk pengesahan dokumen perpajakan yang disampaikan secara digital. Hal ini penting untuk menjamin keabsahan hukum dokumen perpajakan, seperti SPT dan permohonan layanan lainnya. Tanpa aktivasi akun dan penggunaan otorisasi elektronik yang sesuai, proses administrasi perpajakan dapat terhambat dan berpotensi menimbulkan keterlambatan pelaporan.
Dengan demikian, kepemilikan NPWP dan aktivasi akun Coretax DJP merupakan dua hal yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan dalam sistem perpajakan modern. NPWP menjadi identitas dasar wajib pajak, sedangkan Coretax DJP menjadi sarana utama dalam pelaksanaan kewajiban dan pemenuhan hak perpajakan secara digital. Keduanya berperan penting dalam meningkatkan kemudahan, kepastian hukum, serta kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan di Indonesia.
Sumber: https://www.pajak.go.id/id/artikel/untuk-apa-aktivasi-akun-coretax-djp

