DJP hapus sanksi wajib pajak terdampak bencana di Sumatra
Jakarta, Intermask – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan kebijakan khusus administrasi perpajakan bagi Wajib Pajak yang terdampak bencana alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-251/PJ/2025 yang ditetapkan pada 15 Desember 2025. Dalam keputusan tersebut, DJP menyatakan bencana banjir, banjir […]
DJP hapus sanksi wajib pajak terdampak bencana di Sumatra Read More »










