Bagaimana Perlakuan Sewa menurut Komersial dan Fiskal?

Jakarta, Intermask – Wajib Pajak yang masih bingung menentukan perlakuan sewa secara fiskal. Yuk…kita bahas.

Pertanyaan :

Selamat pagi…

Perusahaan kami PT XYZ yang berlokasi di Jakarta Barat bergerak dalam bidang showroom mobil. PT XYZ menyewa sebuah showroom mobil mulai 1 Januari 2025 sd 31 Desember 2029 sebesar Rp10.000.000 selama 5 tahun. Kami mencatat biaya sewa yang dibayar dimuka Rp10.000.000.000 tersebut sebagai Aset Hak Guna – Bangunan sesuai dengan PSAK 73. Atas Aset Hak Guna Bangunan Rp10.000.000.000 tersebut dilakukan penyusutan sebesar RP2.000.000.000 per tahun dan dibebankan ke biaya Penyusutan Aset Hak Guna – Bangunan. Pada saat menyusun SPT PPh Badan 2025 kami menginginkan agar biaya sewa selama 5 tahun Rp10.000.000.000 tersebut dapat dibebankan seluruhnya di tahun 2025 pada saat sewa terjadi. Apakah hal ini diperbolehkan secara fiskal?

Dari: Bapak Sudarto

Jawaban :

Oleh: Maskudin

Terima kasih Bapak Sudarto atas pertanyaannya.

PSAK 73 mengatur bahwa semua sewa oleh penyewa harus diakui dalam neraca kecuali sewa jangka pendek dan aset bernilai rendah. Dari pertanyaan diatas PT XYZ sudah benar membukukan sewa showroom sebagai Aset Hak Guna – Bangunan yang dilaporkan di neraca sebesar Rp10.000.000.000 dan membebankan biaya penyusutan tiap tahun sebesar Rp2.000.000.000.

Perlakuan secara fiskal atas kasus diatas pun demikian sama dengan perlakuan akuntansi. Jika PT XYZ mengambil keputusan dengan membebankan seluruhnya biaya sewa dibayar dimuka sebesar Rp10.000.000.000 pada tahun pajak 2025, maka jika diperiksa olah KPP maka kemungkinan besar akan dilakukan koreksi biaya oleh KPP sebesar Rp8.000.000.000.

Demikian jawaban kami semoga bermanfaat.

Sumber: PSAK 73 dan aturan terkait dengan tambahan pengalaman penulis sebagai Pemeriksa Pajak DJP lebih dari 25 tahun.

***Disclaimer***