Bangladesh Perbarui Sistem Restitusi PPN demi terwujudnya transparansi

Jakarta, Intermask – Pemerintah Bangladesh melalui National Board of Revenue (NBR) melakukan pembaruan terhadap sistem restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai upaya untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam administrasi perpajakan. Melalui inovasi ini, NBR meluncurkan modul restitusi PPN daring (online) yang memungkinkan wajib pajak untuk mengajukan permohonan restitusi tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Seluruh proses pengajuan dilakukan secara elektronik, mulai dari pengisian formulir hingga verifikasi, dan apabila permohonan disetujui, dana restitusi akan langsung ditransfer ke rekening bank wajib pajak melalui sistem digital.


Sistem baru ini merupakan hasil integrasi antara sistem administrasi PPN terintegrasi (iVAS) dan sistem keuangan pemerintah (iBAS++) di bawah Divisi Keuangan NBR. Integrasi tersebut memungkinkan proses restitusi berjalan lebih cepat, transparan, dan terdokumentasi secara otomatis. Untuk memastikan implementasi berjalan efektif, NBR juga mengadakan pelatihan bagi para pegawai pajak agar memahami mekanisme baru ini dan dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada wajib pajak.


Inisiatif digitalisasi ini menjadi salah satu tonggak penting dalam transformasi administrasi pajak di Bangladesh. Dengan adanya sistem restitusi daring, proses
pengembalian kelebihan pembayaran PPN kini menjadi lebih mudah, efisien, dan minim potensi penyalahgunaan. Bagi wajib pajak, langkah ini memberikan kemudahan dan kepastian waktu dalam memperoleh restitusi. Sementara bagi otoritas pajak, sistem ini memperkuat transparansi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan perpajakan. Meskipun demikian, NBR tetap menekankan pentingnya verifikasi kepatuhan dan kelengkapan dokumen sesuai ketentuan yang berlaku agar proses restitusi berjalan sesuai prinsip kehati-hatian dan integritas administrasi pajak.

sumber: Bangladesh Perbarui Sistem Restitusi PPN Demi Terwujudnya Transparansi

*Disclaimer*