Bapenda Bali Soroti Turunnya Kepatuhan PKB Akibat Pemutihan Pajak yang Terus Diulang

Jakarta, Intermask – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali mencatat adanya penurunan tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor sepanjang tahun 2025. Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena berpotensi memengaruhi keberlanjutan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Dewa Tagel Wirasa, mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan yang sebelumnya berada di kisaran 73%–74% kini turun menjadi sekitar 67% pada 2025. Penurunan tersebut dinilai cukup signifikan dan tidak dapat dilepaskan dari kebijakan pemutihan dan relaksasi pajak yang kerap diberikan dalam beberapa tahun terakhir.

Menurut Dewa, kebijakan pemutihan pajak yang dilakukan secara berulang justru memunculkan efek samping terhadap perilaku wajib pajak. Sebagian masyarakat cenderung menunda pembayaran pajak karena berasumsi akan kembali memperoleh keringanan atau penghapusan sanksi di kemudian hari. Akibatnya, kepatuhan sukarela melemah dan pembayaran pajak tidak lagi dilakukan secara tepat waktu.

Dewa menegaskan bahwa penurunan kepatuhan ini bukan semata-mata disebabkan oleh kondisi ekonomi masyarakat, melainkan lebih dipengaruhi oleh perubahan pola pikir wajib pajak yang menunggu momentum pemutihan. Jika pola ini terus berlanjut, pemerintah daerah khawatir upaya peningkatan kepatuhan jangka panjang akan semakin sulit dicapai.

Sebagai langkah perbaikan, Pemerintah Provinsi Bali berencana mengubah pendekatan kebijakan pada 2026 dengan lebih menekankan pemberian insentif bagi wajib pajak yang patuh, alih-alih kembali menggelar pemutihan pajak secara luas. Salah satu kebijakan yang disiapkan adalah pemberian tambahan pengurangan pokok PKB sebesar 10% bagi pemilik kendaraan roda dua dan roda empat dengan kapasitas mesin di bawah 200 cc yang membayar pajak tepat waktu.

Sementara itu, untuk kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 200 cc, pengurangan pokok PKB yang diberikan sebesar 5%. Perbedaan insentif ini didasarkan pada pertimbangan kemampuan ekonomi pemilik kendaraan, di mana pemilik kendaraan dengan kapasitas mesin besar dinilai memiliki daya beli yang lebih tinggi.

Dewa menekankan bahwa kebijakan insentif tersebut diharapkan dapat mendorong kembali kepatuhan wajib pajak tanpa menciptakan ketergantungan terhadap program pemutihan. Dengan demikian, pembayaran pajak dapat dilakukan secara rutin dan berkelanjutan.

Di sisi lain, meskipun tingkat kepatuhan menurun, realisasi penerimaan PKB dan BBNKB Bali pada 2025 tetap menunjukkan kinerja positif. Penerimaan PKB tercatat mencapai Rp1,069 triliun atau 106,69% dari target sebesar Rp1,002 triliun. Sementara itu, realisasi BBNKB mencapai Rp798,08 miliar atau 106,68% dari target Rp748,07 miliar.

Jumlah kendaraan bermotor baru yang masuk ke wilayah Bali sepanjang 2025 tercatat sebanyak 251.696 unit. Penambahan kendaraan tersebut turut memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan daerah, meskipun di sisi lain tunggakan pajak dari kendaraan lama masih menjadi pekerjaan rumah yang besar.

Selain mengandalkan sektor pajak kendaraan, Bapenda Bali juga terus menggali sumber PAD lainnya untuk menjaga stabilitas fiskal daerah. Salah satu sumber yang terus dioptimalkan adalah pungutan wisatawan asing (PWA), yang pada 2025 berhasil menghimpun pendapatan sekitar Rp369 miliar, meningkat dibandingkan realisasi tahun sebelumnya sebesar Rp318 miliar.

Pemerintah daerah juga tengah mengkaji potensi pendapatan dari sektor kelautan dan perikanan, serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah melalui skema sewa dan kerja sama dengan pihak ketiga. Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat struktur PAD Bali sekaligus mengurangi ketergantungan pada kebijakan jangka pendek seperti pemutihan pajak.

Sumber: https://news.ddtc.co.id/berita/daerah/1816667/kepatuhan-merosot-pemutihan-pajak-berulang-diduga-jadi-biang-kerok