Jakarta, Intermask – Pemerintah mengeluarkan beleid Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2025 yang mengatur tentang pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Perjanjian Kerja Sama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.06/2021. Berikut ringkasannya:
Tujuan dan Latar Belakang: Peraturan ini dibuat untuk menyempurnakan tata kelola pengelolaan BMN yang berasal dari PKP2B, menyesuaikan dengan perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara, serta menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara untuk penganggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Definisi dan Ruang Lingkup: Peraturan ini mencakup berbagai definisi penting seperti PKP2B, Kontraktor, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan BMN PKP2B. BMN PKP2B meliputi barang dan peralatan yang diperoleh dan/atau dibeli oleh Kontraktor dalam rangka kegiatan usaha pertambangan batubara.
Pengelolaan BMN PKP2B: Pengelolaan BMN PKP2B meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pengamanan, pemeliharaan, pemanfaatan, penilaian, penyerahan kepada Pemerintah, pemindahan status penggunaan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
Tugas dan Kewenangan:
- Menteri Keuangan: Bertindak sebagai Pengelola Barang atas BMN PKP2B dengan kewenangan memberikan persetujuan atau penolakan terhadap usulan pemanfaatan, pemindahan status penggunaan, atau penghapusan BMN PKP2B.
- Menteri Teknis: Bertindak sebagai Pengguna Barang atas BMN PKP2B dengan tugas melaksanakan penatausahaan, inventarisasi, penelitian administratif, dan pemeriksaan fisik.
- Kuasa Pengguna Barang: Melaksanakan tugas menghimpun daftar rincian aset, membuat laporan BMN PKP2B, dan melakukan inventarisasi serta pengamanan BMN PKP2B.
Pemanfaatan dan Pemindahtanganan: Pemanfaatan BMN PKP2B dapat dilakukan dalam bentuk sewa atau pinjam pakai, dengan persetujuan dari Pengelola Barang. Pemindahtanganan BMN PKP2B dapat dilakukan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah pusat.
Pemusnahan dan Penghapusan: Pemusnahan BMN PKP2B dilakukan dengan pertimbangan bahwa BMN tersebut tidak dapat digunakan lagi atau tidak memiliki nilai ekonomis. Penghapusan BMN PKP2B dilakukan setelah pelaksanaan pemindahan status penggunaan, pemindahtanganan, atau pemusnahan selesai.
Penatausahaan: Penatausahaan BMN PKP2B meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan. Penatausahaan dilakukan oleh Kontraktor, Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang, dan Pengelola Barang sesuai dengan tingkatannya masing-masing.
Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang bertanggung jawab melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas pengelolaan BMN PKP2B. Pembinaan dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan BMN PKP2B.
Ketentuan Lain: Peraturan ini juga mengatur tentang penyelesaian ganti kerugian, anggaran biaya pengelolaan BMN PKP2B, dan ketentuan peralihan serta penutup.
*Disclaimer*

