Jakarta, Intermask – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merombak jajaran pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), khususnya di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Utara, menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perombakan tersebut ditandai dengan pelantikan empat pejabat DJP, yakni Untung Supardi sebagai Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara, Gorga Parlaungan sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Hadi Suprayitno sebagai Kepala Seksi Pengawasan III KPP Madya Jakarta Utara, serta Andika Arisandi sebagai pejabat fungsional Penilai Ahli Muda KPP Madya Jakarta Utara.
“Pelantikan ini bukan sekedar formalitas, ini momentum untuk menegaskan ulang bahwa kita sedang dipercaya negara,” kata Purbaya dalam acara pelantikan, di Jakarta, dikutip Pajak.com pada Kamis (22/1/26).
Ia menekankan bahwa kepercayaan publik merupakan modal yang mahal, dibangun dalam waktu lama, namun dapat runtuh hanya karena satu pelanggaran.
Menurut Purbaya, kepercayaan masyarakat tidak bisa dibangun melalui slogan atau seremoni, melainkan melalui perilaku aparatur yang profesional, berintegritas, dan akuntabel dalam menjalankan tugas sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa satu pegawai yang menyimpang dapat merusak kerja keras ribuan pegawai pajak lainnya.
Karena itu, Purbaya menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas kepada pegawai pajak yang menyalahgunakan kewenangan. Sanksi tersebut mencakup mutasi ke wilayah terpencil hingga pemberhentian, disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
“Dan karena itu, saya tidak ragu untuk menyampaikan sikap bahwa pegawai pajak yang menyalahgunakan kewenangan akan dikenakan sanksi keras,” jelasnya.
Adapun, langkah perombakan ini dilakukan menyusul OTT yang dilakukan KPK pada 9 hingga 10 Januari 2026 terhadap oknum petugas KPP Madya Jakarta Utara dan sejumlah pihak Wajib Pajak. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan uang dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp4 miliar.
Oknum petugas pajak yang terjaring OTT antara lain Dwi Budi Iswahyu selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Heru Tri Novianto sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan, Agus Syaifudin sebagai Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi, serta Askob Bahtiar sebagai anggota tim penilai. Selain itu, turut diamankan pihak swasta dan konsultan pajak yang terkait dengan PT Wanatiara Persada.
KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan suap, yakni Dwi Budi Iswahyu, Agus Syaifudin, Askob Bahtiar, Abdul Kadim Sahbudin selaku konsultan pajak, serta Edy Yulianto dari pihak perusahaan Wajib Pajak.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa perkara ini bermula dari laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan Sektor Lainnya (PBB P-5) masa pajak 2023 yang disampaikan PT Wanatiara Persada pada periode September hingga Desember 2025. Dari hasil pemeriksaan, tim KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan pembayaran pajak sebesar Rp75 miliar.
Sumber: Purbaya Rombak Pejabat Kanwil DJP Jakarta Utara Imbas OTT Kasus Dugaan Suap

