Restrukturisasi Usaha Dapat menggunakan Nilai Buku? Ini Aturan Barunya
Jakarta, Intermask – PMK 1/2026 resmi diundangkan pada 22 Januari 2026 sebagai Perubahan Keempat atas PMK 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Peraturan ini diterbitkan untuk melakukan penyesuaian kebijakan di bidang perpajakan terkait penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha. Penyesuaian […]
Restrukturisasi Usaha Dapat menggunakan Nilai Buku? Ini Aturan Barunya Read More »









