Jakarta, Intermask – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperkuat langkah optimalisasi penerimaan negara dari sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba) dengan mengajak 1.800 wajib pajak (WP) usaha tambang untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Melalui kolaborasi dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, DJP menegaskan komitmen untuk memaksimalkan potensi pajak yang terus meningkat dari sektor strategis tersebut. Kerja sama tersebut ditegaskan dalam kegiatan sosialisasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta Kepatuhan Perpajakan Badan Usaha Pertambangan Minerba. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menuturkan bahwa kolaborasi DJP dan Ditjen Minerba merupakan bagian dari upaya bersama mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945. “Pesan Pak Presiden kembali ke pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan utama membangun sistem ekonomi Indonesia yang berkeadilan, yaitu pentingnya prinsip gotong royong,” ujar Bimo dalam keterangannya, Kamis (28/11/2025). DJP mencatat, jumlah wajib pajak di sektor minerba terus meningkat dalam lima tahun terakhir dengan pertumbuhan rata-rata sekitar 3% per tahun. Pada 2021 terdapat 6.321 wajib pajak, dan angkanya naik menjadi 7.128 pada 2025. Penerimaan pajak dari sektor ini juga menunjukkan tren positif, terutama dari pertambangan mineral logam yang melonjak lebih dari 10 kali lipat, dari Rp 4 triliun pada 2016 menjadi Rp 45 triliun pada 2024. Sementara itu, penerimaan pajak dari batubara bergerak fluktuatif mengikuti pergerakan harga komoditas global. “Kami tidak bisa berdiri sendiri apabila tidak ada sumbangsih dari bapak ibu selaku pelaku ekonomi (sektor minerba) yang menyumbang 20% sampai 25% dari penerimaan negara,” ujar Bimo. Untuk memaksimalkan penerimaan, DJP dan Ditjen Minerba memperkuat pertukaran data dan informasi. Integrasi aplikasi Minerba-One milik Kementerian