Cegah Penyalahgunaan P3B, PMK Nomor 112 Tahun 2025 Resmi Berlaku Mulai Akhir Tahun 2025

Jakarta, Intermask – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Peraturan yang diundangkan pada 31 Desember 2025 ini bertujuan memperketat pengawasan bagi Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) yang menerima penghasilan dari luar Indonesia maupun Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang menerima penghasilan dari Indonesia guna mencegah penyalahgunaan fasilitas P3B.

Ketentuan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN)

WPLN berhak memperoleh manfaat P3B sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Bukan merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia;
  2. Merupakan penduduk negara Mitra P3B untuk tujuan perpajakan; dan
  3. Tidak melakukan penyalahgunaan P3B.

Apa yang Dimaksud dengan Penyalahgunaan P3B? Penyalahgunaan P3B dimaknai sebagai upaya WPLN untuk mengurangi, menghindari, atau menunda pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) yang seharusnya terutang, yang bertentangan dengan maksud dan tujuan P3B. 

Ketentuan mengenai tidak adanya penyalahgunaan P3B oleh Wajib Pajak Luar Negeri juga termuat dalam Formulir DGT. Dalam formulir tersebut, pernyataan yang menyatakan bahwa WPLN tidak melakukan penyalahgunaan P3B, yang antara lain meliputi: 

  • Memiliki substansi ekonomi (economic substance) dalam pendirian entitas atau pelaksanaan transaksi;
  • Memiliki bentuk hukum (legal form) yang sama dengan substansi ekonomi (economic substance) dalam pendirian entitas atau pelaksanaan transaksi;
  • Memiliki kegiatan usaha yang dikelola oleh manajemen sendiri dan manajemen tersebut mempunyai kewenangan yang cukup untuk menjalankan transaksi;
  • Memiliki aset tetap dan aset tidak tetap, yang cukup dan memadai untuk melaksanakan kegiatan usaha di Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda selain aset yang mendatangkan penghasilan dari Indonesia;
  • Memiliki pegawai dalam jumlah yang cukup dan memadai dengan keahlian dan keterampilan tertentu yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan perusahaan;
  • Memiliki kegiatan atau usaha aktif selain hanya menerima penghasilan berupa dividen, bunga dan/atau royalti yang bersumber dari Indonesia;
  • Melakukan transaksi yang tidak memiliki tujuan utama baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda; dan
  • Merupakan pihak yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan (beneficial owner).

Formulir DGT merupakan formulir yang diisi oleh WPLN dan disahkan oleh pejabat yang berwenang di negara mitra P3B dalam rangka penerapan P3B, sehingga pengenaan Pajak Penghasilan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan P3B yang berlaku antara Indonesia dengan negara mitra. Namun, pengesahan Formulir DGT oleh Pejabat yang Berwenang tersebut dapat digantikan dengan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri, sepanjang Surat Keterangan Domisili tersebut memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 PMK 112/2025.

Ketentuan Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN)

WPDN dapat memperoleh manfaat P3B di negara mitra tempat diperolehnya penghasilan dengan mengajukan permohonan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri kepada Direktorat Jenderal Pajak, sepanjang Wajib Pajak Dalam Negeri memenuhi ketentuan:

  1. Merupakan subjek pajak dalam negeri menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan pada Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang diajukan permohonan; 
  2. Telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
  3. Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk:
    • Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak Dalam Negeri tersebut berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan untuk permohonan Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak berjalan; atau 
    • Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang diajukan permohonan penerbitan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri yang menjadi kewajiban Wajib Pajak Dalam Negeri tersebut berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan untuk permohonan Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak berjalan.

Setelah memperoleh Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri, WPDN dapat mengajukan permohonan pengesahan Formulir Khusus dengan memenuhi ketentuan yang diatur pada Pasal 6 PMK 112/2025. Formulir Khusus merupakan formulir yang diterbitkan oleh otoritas pajak Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berisi permintaan konfirmasi status Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia.

Bentuk Manfaat P3B bagi Wajib Pajak Luar Negeri

Manfaat P3B yang dapat diperoleh WPLN meliputi:

  • Tarif pemotongan atau pemungutan pajak yang lebih rendah dari tarif yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  • Pemajakan eksklusif di negara domisili;
  • Pembebasan dari pengenaan Pajak Penghasilan di Indonesia; atau
  • Jangka waktu penentuan bentuk usaha tetap yang berbeda dengan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Sumber: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.

*Disclaimer*