Diskon PPN rumah 100 persen Berlanjut

Jakarta, Intermask – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025.

Beleid ini mengatur mengenai perpanjangan pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah hingga sebesar 100 persen atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun.

Diskon PPN pembelian rumah ini sebenarnya sudah ada sejak Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui PMK Nomor 60 Tahun 2025 dan dilanjutkan oleh Purbaya hingga akhir 2026. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Janurari 2026 hingga 31 Desember 2027.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa insentif PPN diberikan sebesar 100 persen. Skema ini berlaku bagi rumah tapak maupun unit rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar.

PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diberikan sebesar 100 persen (seratus persen) dari PPN yang terutang dari bagian Harga Jual sampai dengan Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk rumah tapak atau satuan rumah susun dengan Harga Jual paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” bunyi Pasal 7 ayat (1)

Adapun properti yang bisa memanfaatkan insentif ini adalah rumah atau apartemen baru, siap huni, belum pernah dipindahtangankan, dan sudah memiliki kode identitas rumah yang terdaftar di aplikasi resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.

PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) satuan rumah susun,” bunyi Pasal 4 ayat (1).

Insentif ini hanya berlaku untuk satu unit per orang pribadi. Warga negara Indonesia bisa memanfaatkan fasilitas tersebut dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sementara warga negara asing juga diperbolehkan selama memenuhi ketentuan kepemilikan hunian sesuai peraturan yang berlaku.

Sumber: Sah, Purbaya lanjutkan diskon PPN rumah 100 persen sampai akhir 2027

*Disclaimer*