DJP Akan Tingkatkan Fungsi AR Menjadi Pemeriksa Pajak

Jakarta, Intermask – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana memperkuat peran Account Representative (AR) dengan mengalihkan fungsinya menjadi pemeriksa pajak. Kebijakan ini ditempuh untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, pemeriksaan, serta optimalisasi potensi pajak yang selama ini belum tergarap maksimal akibat terbatasnya kewenangan AR.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa penguatan fungsi tersebut dilakukan melalui penyesuaian administratif dengan mengangkat AR di lapangan ke dalam rumpun fungsional pemeriksa pajak. Dengan perubahan ini, AR tidak lagi hanya melakukan pengawasan, tetapi juga diberi kewenangan untuk melaksanakan pemeriksaan sederhana dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP).

“Secara administrasi memang keefektifan dari AR itu akan kita tingkatkan. Jadi kenaikan pemeriksa itu akan kita angkat dari akun representatif kami di lapangan,” ujar Bimo kepada awak media, dikutip Pajak.com pada Rabu (28/1/26).

Dengan status baru sebagai pemeriksa pajak, AR nantinya dapat melakukan pemeriksaan sederhana berdasarkan data yang telah kuat dan dinilai wajar. Bimo menilai masih banyak data potensial yang sebenarnya siap ditindaklanjuti, namun belum dapat dieksekusi secara optimal karena keterbatasan wewenang AR.

“Karena AR ini tidak bisa menetapkan SKP, Surat Ketetapan Pajak. Kalau nanti mereka kita naikkan difungsionalisasikan sebagai pemeriksa rumpun AR, mereka akan bisa menerbitkan SKP untuk pemeriksaan sederhana kantor maupun pemeriksaan sederhana lapangan yang selama ini tertinggalkan,” jelasnya.

Selain penambahan kewenangan, penguatan peran AR juga ditujukan untuk mendorong inovasi serta meningkatkan semangat dalam menggali potensi penerimaan pajak. Bimo mengungkapkan bahwa sejak pandemi COVID-19, aktivitas AR untuk turun langsung ke lapangan mengalami penurunan karena keterbatasan mobilitas.

Akibatnya, pengawasan dan penggalian potensi pajak selama ini lebih banyak mengandalkan data yang diturunkan dari kantor pusat secara terdesentralisasi.

Memasuki tahun 2026, DJP berupaya menghidupkan kembali kapasitas perpajakan berbasis wilayah dengan memperkuat peran AR. Penggalian potensi pajak serta perhitungan tax gap akan dilakukan di masing-masing regional, dengan AR sebagai pelaku utama.

“2026 kita akan membangkitkan decentralized taxing capacity dengan penggalian potensi dan menghitung gap di masing-masing regional. Nah AR ini sebagai aktor utama untuk itu dan akan kita naikkan bertahap,” ujar Bimo.

Ia menegaskan bahwa proses transformasi peran AR menjadi pemeriksa pajak akan dilaksanakan secara bertahap dan disertai peningkatan kualitas sumber daya manusia. DJP akan memastikan kompetensi teknis, pengetahuan, serta keterampilan AR terus ditingkatkan agar mereka semakin siap dan percaya diri dalam menjalankan tugas pemeriksaan.

Sumber: DJP Bakal Tingkatkan Fungsi AR jadi Pemeriksa Pajak