DJP Jakbar dan Kejaksaan Sita Tanah beserta Rumah Tersangka Pidana Faktur Pajak Fiktif

Jakarta, Intermask – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar) melalui Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Kejaksaan Negeri Jakbar, sita aset berupa tanah beserta bangunan rumah milik tersangka pidana Faktur Pajak Fiktif di Depok, Jawa Barat. Penyitaan aset dilakukan sebagai upaya tegas penegakan hukum DJP dalam memulihkan kerugian pendapatan negara.

Kepala Seksi Administrasi Bukti Permulaan dan Penyidikan Kanwil DJP Jakbar Haryanto Tumpal P. S. mengungkapkan bahwa tersangka tersebut berinisial AFW atas penyidikan PT FNB. Rangkaian kegiatan penyitaan dimulai dengan kunjungan Tim PPNS bersama Kejaksaan Negeri Jakbar ke rumah tersangka AFW.

Kemudian, Tim PPNS menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan kepada tersangka. Setelah itu, dilakukan kegiatan penempelan plang sita kepada keluarga tersangka, yang disaksikan oleh satpam rukun tetangga setempat sebagai saksi.

Haryanto menegaskan bahwa penyitaan dilakukan karena tersangka AFW melalui PT FNB diduga melakukan tindak pidana perpajakan berupa dengan sengaja telah menerbitkan dan/atau menggunakan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya—biasa disebut dengan istilah Faktur Pajak fiktif.

Tindak pidana tersangka itu mengacu pada Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU.

“Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp16.331.160.505,00. Berdasarkan hasil Laporan Penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai Kanwil DJP Jakbar, disimpulkan bahwa nilai pasar wajar atas objek penilaian berupa tanah dan/atau bangunan milik tersangka AFW tersebut sekitar Rp925 juta,” ungkap Haryanto dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (21/1/26).

Kanwil DJP Jakbar pun mengimbau kepada Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber: Tegas! DJP Jakbar dan Kejaksaan, Sita Tanah beserta Rumah Tersangka Pidana Faktur Pajak Fiktif