DJP Kantongi Rp 11,99 T dari Pengemplang Pajak per 24 November 2025

Jakarta, Intermask – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sudah mengumpulkan penerimaan Rp 11,99 triliun dari para pengemplang pajak sampai 24 November 2025. Dana itu didapat dari 106 Wajib Pajak (WP) dari 201 WP pengunggak pajak.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan angka ini juga berkembang dari penerimaan sebesar Rp 11,48 triliun dari 104 WP yang tercatat sampai Oktober 2025.

“Target yang disampaikan kalau tidak salah Rp 20 triliun sampai Desember akhir, ya alhamdulillah kami bisa mencairkan Rp 11,99 triliun (sampai November),” katanya dalam Media Briefing DJP di Kanwil Badung, Bali pada Selasa (25/11).

Bimo juga akan terus melakukan akselerasi untuk mendapat penerimaan dari sisa pengemplang pajak yang belum melakukan pembayaran utang pajak. Hal ini dilakukan dengan penagihan aktif maupun sinergi dan kerja sama dengan instansi terkait.

“Supaya akselerasi caranya tentu tindakan penagihan aktif, kemudian ada task force juga untuk penanganan tindak pidana perpajakan dan juga sinergi dan kerja sama,” ujarnya.

Selain itu, DJP juga akan terus melakukan koordinasi dengan Jamdatun dan Badan Pemulihan Aset (BPA) milik Kejaksaann Agung. Hal ini dilakukan utamanya untuk menangani WP yang bersinggungan dengan permasalahan hukum.

“Karena kadang-kadang dalam proses penagihan aktif teman-teman itu ada proses misalnya sita aset, nah kemampuan kami asset tracing tentu akan lebih kuat kalau kita sinergikan dengan kemampuan dari Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan,” kata Bimo.

Sebelumnya, penarikan kewajiban dari sekitar 200 wajib pajak besar tidak berjalan mudah. Berdasarkan pemetaan DJP, 91 wajib pajak sudah mulai melunasi atau mencicil tunggakan. Ada pula 5 wajib pajak yang mengalami kesulitan likuiditas dan 27 wajib pajak yang dinyatakan pailit.

Selain itu, 4 wajib pajak berada dalam pengawasan aparat penegak hukum, 5 wajib pajak sedang menjalani proses asset tracing, serta 9 wajib pajak telah dikenakan pencegahan terhadap beneficial owner-nya.

Tak hanya itu, 1 wajib pajak kini tengah menjalani proses penyanderaan. Sementara 59 wajib pajak lainnya masih dalam proses penagihan.

Sumber: Add Post ‹ Intermask Consulting — WordPress

*Disclaimer*