Jakarta, Intermask – Informasi mengenai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencabut status Amazon Services Europe S.a.r.l sebagai Pemungut pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronika (PPN PMSE) menjadi salah satu berita populer sepanjang Selasa (30/12).
Pencabutan Amazon Service sebagai PPN PMSE dilakukan lantaran Amazon dinilai sudah tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan status Amazon sebagai pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) resmi dicabut pada 3 November 2025.
“Pencabutan status Amazon Services Europe S.a.r.l. sebagai pemungut PPN PMSE dilakukan karena yang bersangkutan tidak lagi memenuhi kriteria yang telah ditentukan,” ujar Rosmauli dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (31/12).
Pada waktu yang bersamaan, DJP juga menunjuk pemungut PPN PMSE baru. Salah satunya adalah OpenAI OpCo, LLC, yang penunjukannya ditetapkan melalui Surat Keputusan DJP tertanggal 3 November 2025. Dalam operasionalnya, OpenAI OpCo, LLC tercatat menggunakan identitas merek OpenAI dan ChatGPT untuk menjalankan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik.
Sumber: Populer: Amazon service tak jadi pemungut PPN; IHSG 2025 ditutup di 8.646,9
*Disclaimer*

