Jakarta, Intermask – Amerika Serikat dan lebih dari 100 negara resmi memfinalisasi kesepakatan Global Minimum Tax. Langkah besar ini menandai babak baru dalam sistem perpajakan internasional, yang bertujuan untuk mencegah perusahaan multinasional besar mengalihkan keuntungan mereka ke negara dengan pajak yang lebih rendah (tax haven country).
Sebelumnya, kebijakan pajak minimum global dirancang untuk dikenakan pada perusahaan multinasional dengan pendapatan minimal 750 juta euro (sekitar S$1,1 miliar). Tujuannya adalah memastikan perusahaan membayar pajak secara adil di setiap negara tempat mereka beroperasi, sekaligus menekan praktik pengalihan laba ke yurisdiksi berpajak rendah.
Dalam kesepakatan terbaru ini, negara-negara lain secara efektif tidak diperbolehkan mengenakan pajak tambahan terhadap anak perusahaan luar negeri milik perusahaan multinasional AS, meskipun terdapat keuntungan yang dianggap kurang dikenai pajak di negara tertentu. Dengan demikian, mekanisme penagihan pajak lintas negara yang sebelumnya diatur dalam kerangka pajak minimum global tidak berlaku bagi perusahaan AS.
Amerika Serikat sendiri telah menarik diri dari kerangka implementasi pajak minimum global yang sebelumnya dinegosiasikan pada masa pemerintahan Presiden Joe Biden. Presiden Donald Trump menilai kebijakan tersebut berpotensi merugikan daya saing perusahaan AS di tingkat global.
Kesepakatan ini juga tidak terlepas dari kompromi politik di tingkat internasional. Menteri Keuangan AS, Scott Bessent, pada Juni lalu berhasil memperoleh dukungan dari negara-negara Group of Seven (G7) untuk mengecualikan perusahaan AS. Sebagai imbalannya, pemerintah AS berjanji mendorong Partai Republik di Kongres untuk menghapus ketentuan “revenge tax” yang sempat dimasukkan dalam rancangan undang-undang pajak besar pemerintahan Trump, yang akhirnya disahkan pada 2025.
Pemerintah AS berargumen bahwa perusahaan domestiknya sejatinya telah menerapkan pajak minimum. Selain dikenakan pajak minimum korporasi federal sebesar 15 persen bagi perusahaan dengan laba minimal US$1 miliar, AS juga menerapkan pajak internasional atas laba luar negeri dengan tarif antara 12,6 hingga 14 persen.
Finalisasi kebijakan pajak minimum global ini berlangsung di tengah meningkatnya ketegangan terkait pajak digital, khususnya di Eropa dan negara lain yang menargetkan perusahaan teknologi besar. Pemerintah AS menilai perusahaan-perusahaan seperti Google (Alphabet), Meta Platforms, dan Amazon kerap menjadi sasaran tidak adil dari kebijakan pajak tersebut.
Minimum tax rules
Pajak minimum global dibuat untuk mencegah perusahaan multinasional menghindari kewajiban pajak dengan memindahkan operasi dan mencatat pendapatan di negara-negara dengan tarif pajak rendah. Usulan yang dinegosiasikan melalui OECD akan memberlakukan tarif efektif 15 persen bagi perusahaan multinasional dengan pendapatan setidaknya 750 juta euro (S$1,1 miliar). Sekitar 60 negara telah mengadopsi versi lokal dari kerangka kerja ini, termasuk sebagian besar anggota UE, Inggris, Australia, Kanada, Jepang, dan Korea Selatan.
Kerangka kerja ini bertujuan agar perusahaan membayar setidaknya 15 persen di setiap negara tempat mereka beroperasi. Rencana ini juga memiliki aturan penegakan yang memungkinkan negara lain untuk mengenakan pajak pada perusahaan jika yurisdiksi lokalnya tidak mengenakan tarif setidaknya 15 persen.
OECD menilai kebijakan pajak minimum global ini akan memberikan kepastian hukum dan stabilitas sistem perpajakan internasional. Meski demikian, sejumlah pengamat menekankan bahwa tantangan ke depan terletak pada implementasi teknis, terutama bagi negara berkembang agar kebijakan ini benar-benar meningkatkan penerimaan pajak tanpa menghambat investasi.

