Jakarta, Intermask – Hubungan Istimewa karena penguasaan terdapat dalam pasal 18 ayat 4 huruf b yaitu:
“Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung..”
Lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat 4 PMK-22/PMK.03/2020 dijelaskan lebih rinci bahwa Hubungan istimewa karena penguasaan sebagaimana dianggap ada apabila:
a. satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain, secara langsung dan/ atau tidak langsung;
b. dua pihak atau lebih berada di bawah penguasaan pihak yang sama secara langsung
dan/ atau tidak langsung;
c. terdapat orang yang sama secara langsung dan/ atau tidak langsung terlibat atau berpartisipasi di dalam pengambilan keputusan manajerial atau operasional pada dua pihak atau lebih;
d. para pihak yang secara komersial atau finansial diketahui atau menyatakan diri berada dalam satu grup usaha yang sama; atau
e. satu pihak menyatakan diri memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain;
Seiring dengan perkembangan dunia bisnis dan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam rangka memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemudahan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait transaksi yang dipengaruhi hubungan Istimewa terbitlah PMK-172/PMK.03/2023. Dalam Pasal 2 ayat 5 beleid tersebut terdapat penambahan klausul terkait hubungan Istimewa karena penguasaan yaitu hubungan istimewa karena penguasaan dianggap ada dalam hal:
a. satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain, secara langsung dan/ atau tidak langsung;
b. dua pihak atau lebih berada di bawah penguasaan pihak yang sama secara langsung dan/ atau tidak langsung;
c. satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain melalui manajemen atau penggunaan teknologi;
d. terdapat orang yang sama secara langsung dan/ atau tidak langsung terlibat atau berpartisipasi di dalam pengambilan keputusan manajerial atau operasional pada dua pihak a tau lebih;
e. para pihak yang secara komersial atau finansial diketahui atau menyatakan diri berada dalam satu Grup Usaha yang sama; atau
f. satu pihak menyatakan diri memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain;
Dengan demikian adanya penambahan klausul di pasal 2 ayat 5 huruf c di PMK 172 yaitu “…satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain melalui manajemen atau penggunaan teknologi…” diharapkan dapat memberikan pedoman yang lebih jelas baik bagi otoritas pajak maupun Wajib Pajak dalam menentukan suatu pihak apakah terdapat hubungan Istimewa atau tidak antara satu perusahaan dengan Perusahaan lainnya. Dispute terkait hubungan Istimewa karena penguasaan banyak terjadi antara otoritas dengan Wajib Pajak yang kadang berakhir sampai di pengadilan. Penulis seringkali mengalami “kebingungan” pada saat menerapkan salah satu klausul sebuah pasal dikarenakan tidak adanya contoh kasus pada peraturan tersebut. Pada akhirnya masing-masing pihak berpendapat sesuai dengan tafsiran masing.
Agar mengurangi terjadinya dispute penulis menyarankan agar pada saat terbitnya peraturan turunan dari PMK 172 untuk setiap klausul-klausul diatas disertai contoh-contoh kasus yang jelas agar baik dari sisi fiskus dan Wajib Pajak tidak salah dalam menafsirkan dan menerapkan peraturan tersebut.
Oleh: Maskudin
Sumber: PMK 172/2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran & Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan aturan terkait dengan tambahan pengalaman penulis sebagai Pemeriksa Pajak DJP lebih dari 25 tahun.
*Disclaimer*

