Jakarta, Intermask – Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan Pengumuman Nomor Peng-3/PJ/2025 tentang Implementasi Amendments to The Common Reporting Standard dalam Rangka Pelaksanaan Kententuan mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang memuat hal-hal Pokok pengaturan baru dari Amended CRS yang akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan sebagai berikut.
a. Penambahan cakupan rekening keuangan yang dilaporkan, meliputi:
1) Produk Uang Elektronik Tertentu (Specified Electronic Money Products); dan
2) Mata Uang Digital Bank Sentral (Central Bank Digital Currencies).
b. Pengaturan untuk mencegah duplikasi pelaporan AEOI CRS dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).
c. Penyempurnaan aspek pelaporan, meliputi:
1) penguatan prosedur identifikasi rekening keuangan;
2) penambahan jenis rekening keuangan yang dikecualikan;
3) penambahan informasi yang dilaporkan, meliputi:
a) informasi apakah Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan Entitas Lain telah menerima pernyataan diri yang valid (valid self-certification) atas pemegang rekening keuangan dan pengendali entitas (controlling person);
b) informasi peran yang diemban oleh pemegang penyertaan dalam ekuitas (equity interest) pada Entitas Investasi yang merupakan entitas nonbadan hukum (legal arrangement);
c) informasi prosedur identifikasi rekening keuangan sebagai Rekening Keuangan Lama atau Rekening Keuangan Baru;
d) informasi jenis rekening keuangan yang dilaporkan merupakan rekening simpanan, rekening kustodian, kontrak asuransi, atau penyertaan dalam ekuitas atau utang (equity interest atau debt interest); serta
e) informasi rekening keuangan yang merupakan rekening keuangan bersama (joint account) serta jumlah pemegang rekening keuangan dari rekening keuangan bersama dimaksud;
4) penyesuaian informasi terkait peran pengendali entitas (controlling person) menjadi informasi yang harus dilaporkan.
d. Penyesuaian format laporan AEOI CRS untuk mengakomodasi informasi yang harus dilaporkan berdasarkan Amended CRS sesuai format dalam Amended CRS XML
Schema: User Guide for Tax Administrations yang diterbitkan oleh OECD.
***

