Jakarta, Intermask – Pemerintah Jepang dilaporkan tengah mematangkan rencana besar untuk menaikkan pajak keberangkatan (Sayonara Tax) bagi wisatawan mancanegara. Tidak tanggung-tanggung, nilai pajak yang harus dibayarkan turis saat meninggalkan Jepang direncanakan naik hingga tiga kali lipat dari tarif saat ini yaitu ¥1.000 menjadi ¥3.000 per orang, yang akan berlaku mulai Juli 2026.

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pelancong internasional, termasuk wisatawan asing dan warga Jepang yang bepergian ke luar negeri.
Kenaikan pajak ini diumumkan seiring upaya pemerintah Jepang memperkuat kondisi fiskal negara sekaligus menekan dampak overtourism yang semakin parah pascapandemi. Jepang mencatat lonjakan tajam jumlah wisatawan asing dalam dua tahun terakhir, terutama di kota-kota utama seperti Tokyo, Kyoto, dan Osaka, yang menimbulkan tekanan pada transportasi publik, lingkungan, serta kehidupan warga lokal.

Kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah Jepang untuk mengelola fenomena over tourism (lonjakan wisatawan berlebih) yang mulai mengganggu kenyamanan warga lokal dan kelestarian infrastruktur di kota-kota besar seperti Tokyo, Kyoto, dan Osaka.

Pemerintah Jepang menargetkan penerimaan dari pajak keberangkatan ini mencapai sekitar ¥130 miliar pada tahun fiskal 2026–2027. Dana tersebut akan dialokasikan untuk pengembangan infrastruktur pariwisata, peningkatan akses ke destinasi regional, serta pelestarian lingkungan dan budaya di kawasan wisata padat pengunjung.

Kebijakan ini tidak berdiri sendiri. Jepang juga tengah menyiapkan sistem Japan Electronic System for Travel Authorization (JESTA) yang direncanakan berlaku pada 2028. Sistem ini akan mewajibkan wisatawan dari negara bebas visa untuk membayar biaya tambahan sekitar ¥2.000–¥3.000 sebelum masuk Jepang. Jika digabungkan dengan kenaikan pajak keberangkatan, total biaya tambahan yang ditanggung wisatawan bisa mencapai ¥5.000–¥6.000 per perjalanan.

Selain itu, pemerintah Jepang juga membuka opsi kenaikan biaya visa hingga lima kali lipat bagi warga negara tertentu yang masih memerlukan visa, sementara wisatawan bebas visa tidak terdampak kebijakan ini. Di tingkat daerah, beberapa kota seperti Kyoto bahkan telah lebih dulu menaikkan pajak akomodasi (hotel tax) guna membatasi lonjakan wisatawan di pusat kota.

Dampak Kenaikan Signifikan: Dari 1.000 Yen Menjadi 3.000 Yen

Kenaikan Sayonara Tax mencerminkan perubahan arah kebijakan pariwisata Jepang yaitu dari mengejar kuantitas wisatawan menuju pariwisata yang lebih berkualitas dan berkelanjutan. Secara nominal, tambahan ¥3.000 relatif kecil dibandingkan total biaya perjalanan ke Jepang. Namun, akumulasi berbagai pungutan baru berpotensi membuat Jepang menjadi destinasi yang semakin mahal, terutama bagi wisatawan beranggaran terbatas dari Asia Tenggara

Dari sisi fiskal, kebijakan ini cukup rasional. Jepang menghadapi beban utang publik tertinggi di antara negara G7, sementara belanja sosial dan pertahanan terus meningkat. Pariwisata, sebagai sektor dengan arus uang besar, menjadi sasaran logis untuk menopang anggaran negara.

Namun, tantangan terbesarnya adalah menjaga keseimbangan. Jika kenaikan biaya tidak diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan, infrastruktur, dan pengalaman wisata, Jepang berisiko kehilangan sebagian pasar wisatawan sensitif harga. Sebaliknya, bila dikelola dengan baik, kebijakan ini justru bisa memperkuat citra Jepang sebagai destinasi premium yang tertib, nyaman, dan berkelanjutan.

Bagi wisatawan Indonesia, dampak kebijakan ini mungkin tidak signifikan secara langsung. Namun dalam jangka panjang, kenaikan biaya kumulatif bisa memengaruhi preferensi destinasi, terutama bagi pelancong muda dan wisatawan independen.

Prediksi Biaya Liburan ke Jepang

Dengan adanya wacana kenaikan ini, para pelancong asal Indonesia perlu melakukan penyesuaian anggaran. Jika sebelumnya biaya “pajak” hanya komponen kecil, ke depannya akumulasi dari kenaikan pajak keberangkatan dan potensi kenaikan biaya visa dapat menambah beban biaya perjalanan hingga ratusan ribu rupiah per orang.

Para pengamat pariwisata menyarankan agar wisatawan yang berencana ke Jepang mulai memantau perkembangan regulasi ini. “Pemerintah Jepang ingin memastikan bahwa pariwisata mereka berkelanjutan. Dana dari kenaikan pajak ini rencananya akan dialokasikan untuk memperbaiki aksesibilitas dan teknologi di bandara guna mempercepat proses imigrasi,” tulis laporan operasional terkait.

Bagi Anda yang berencana mengunjungi Negeri Sakura dalam waktu dekat sebelum pertengahan 2026, Anda masih akan menikmati tarif pajak lama. Namun, bagi pemburu tiket murah untuk jangka panjang, kenaikan biaya ini menjadi faktor baru yang wajib dipertimbangkan dalam menyusun anggaran liburan.

Sumber : Japan triples departure tax for overseas travelers from July 2026

*Disclaimer*