KMK Nomor 10/MK/EF/2025 Terbit: Simak Rincian Tarif Bunga Sanksi Pajak Januari 2026

Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah secara resmi menetapkan tarif bunga terbaru yang berlaku sebagai dasar penghitungan sanksi administratif dan imbalan bunga untuk periode 1 Januari hingga 31 Januari 2026. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 10/MK/EF/2025.

Keputusan ini menjadi instrumen penting bagi Wajib Pajak dalam menghitung konsekuensi finansial dari setiap aktivitas perpajakan mereka. Berikut adalah rincian tarif bunga per bulan berdasarkan kategori sanksinya:

Rincian Tarif Bunga Sanksi Administrasi

Berdasarkan dokumen Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 10/MK/EF/2025 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, terdapat beberapa klasifikasi tarif bunga per bulan yang disesuaikan dengan jenis sanksi administrasi yang umum terjadi:

Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara PerpajakanTarif bunga perbulan
Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3)0,52% (nol koma lima dua persen)
Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3)0,93% (nol koma sembilan tiga persen)
Pasal 8 ayat (5)1,35% (satu koma tiga lima persen)
Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a)1,77% (satu koma tujuh tujuh persen)
Pasal13 ayat (3b)2,18% (dua koma delapan belas persen)

Hak Imbalan Bunga Wajib Pajak

Selain sanksi, KMK ini juga mengatur tarif Imbalan Bunga sebesar 0,52% per bulan. Tarif ini merupakan hak yang diterima Wajib Pajak apabila negara terlambat mengembalikan kelebihan pembayaran pajak (restitusi) sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3) & (4), dan Pasal 27B ayat (4).

Dampak Perubahan bagi Perusahaan

Perubahan tarif ini berdampak langsung pada biaya operasional perusahaan jika terjadi ketidakteraturan dalam pelaporan. Dengan mengetahui tarif yang berlaku, perusahaan dapat:

  1. Menghitung estimasi denda secara mandiri jika ada keterlambatan bayar.
  2. Mengoptimalkan kepatuhan melalui pembetulan SPT secara sukarela untuk menghindari beban bunga yang lebih besar di masa depan.
  3. Memantau hak restitusi agar mendapatkan imbalan bunga yang sesuai jika terjadi keterlambatan dari pihak otoritas.

Sumber : Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 10/MK/EF/2025.