Jakarta, Intermask – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon Kasasi Jaksa/Penuntut Umum dalam kasus pajak PT DRM dengan terdakwa berinisial MS. MA mengabulkan tuntutan negara dengan menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp6,5 miliar. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II (Kanwil DJP Sumut II) pun membeberkan kronologi lengkapnya.
Putusan tersebut tercantum dalam Petikan Putusan MA Nomor 6530 K/PID.SUS/2025, yang menyatakan Wajib Pajak terbukti bersalah. Majelis Hakim Kasasi MA memutus Menganulir putusan bebas yang diberikan Pengadilan Negeri Balige atas MS dalam perkara tindak pidana perpajakan. Tersangka ditetapkan dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) secara berlanjut.
Kanwil DJP Sumut II menjelaskan bahwa pidana denda sebesar dua kali pajak terutang sekitar Rp6,5 miliar diputuskan dengan beberapa ketentuan. Denda wajib dibayar 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Apabila tidak dibayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi denda tersebut. Jika tidak punya harta mencukupi, maka dikenakan pidana kurungan tambahan 9 bulan. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sehingga kemudian dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Toba pada 19 Agustus 2025.
Menanggapi hasil putusan MA tersebut Kepala Kanwil DJP Sumut II Anton Budhi Setiawan menghargai putusan tersebut yang mencerminkan tegaknya keadilan.
“Kami menghargai segala dukungan dari pihak yang terkait baik internal seperti PPNS di Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan yang di pimpin oleh Rundy Satria Nugraha selaku Kepala Bidang. Kemudian, pihak eksternal seperti Koorwas PPNS Dirreskrimsus Polda Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba, dalam proses hukum yang akhirnya memberikan hukuman yang tegas bagi pelaku tindak pidana di bidang perpajakan,” ungkap Anton dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (27/1/26).
Ia menekankan bahwa putusan MA tersebut sangat bermanfaat untuk menciptakan efek jera bagi pelanggar kewajiban perpajakan. Anton mengharapkan putusan MA ini semakin meningkatkan pemahaman mengenai tindak pidana perpajakan.
“Tindak pidana tidak hanya dapat diterapkan terhadap Wajib Pajak, namun juga dapat diberlakukan bagi wakil, kuasa, pegawai dari Wajib Pajak, atau pihak lain yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan, menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan,” tegas Anton.
Ia memastikan komitmen DJP untuk memperkuat reformasi sistem administrasi perpajakan, termasuk penegakan hukum perpajakan secara konsisten terhadap para Wajib Pajak/pihak terkait yang menghindari kewajiban perpajakannya. Hal ini demi keadilan bagi masyarakat yang telah membayar pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Pajak untuk membiayai penyelenggaraan kehidupan bernegara demi kemakmuran rakyat Indonesia,” pungkas Anton.
Sumber: MA Jatuhkan Vonis Penjara 3 Tahun dan Denda Rp6,5 Miliar ke Wajib Pajak, Ini Kronologi Lengkapnya

