Memahami Konsep Earmarking Tax di Indonesia

Jakarta, Intermask – Menurut Buchanan (1963) Earmarking merupakan sebuah praktik menunjuk atau mendedikasikan suatu pendapatan untuk membiayai layanan publik tertentu. Michael (2015) mendefinisikan earmarking tax sebagai praktik penganggaaran yang mendedikasikan pendapatan pajak atau pendapatan lain untuk suatu program atau tujuan tertentu. Di Indonesia sendiri praktik ini lebih dikenal dengan nama pajak yang diarahkan penggunaannya.

Jenis-jenis Earmarking Tax

Dalam penerapannya, Bird dan Jung (2005: 7) membagi earmarking tax menjadi dua jenis yaitu substantive tax earmarking dan symbolic tax earmarking.

1. Substantive tax earmarking adalah praktik yang berkaitan secara kuat antara sumber uang terhadap dana yang dikeluarkan. Dalam hal ini, apabila penerimaan pajak yang telah diterima mengalami pertumbuhan, maka pengeluaran yang harus dikeluarkan pemerintah untuk proyek yang telah ditentukan harus proporsional dan sebanding dengan pertumbuhan tersebut.
2. Symbolic tax earmarking adalah praktik yang mengaitkan sumber dana dengan pengeluaran dengan aturan yang longgar, sehingga proporsi terhadap pengeluaran dana untuk pengeluaran yang telah ditentukan tergantung dari pengambil kebijakan. Dalam istilah lain, penerimaan pajak yang dipungut langsung oleh pemerintah harus digunakan untuk suatu tujuan tertentu sesuai peraturan perundang-undangan, di mana atas penggunaan dan besarnya anggaran bisa berubah-ubah, tergantung keputusan pemerintah atau pembuat kebijakan.

McCleary (1991) membagi jenis earmarking berdasarkan sumber dan pengeluaran pajaknya berdasarkan tipe berikut ini:

  • Berasal dari sumber spesifik dan untuk pengeluaran spesifik. Contoh: Dalam UU No. 1 Tahun 2022 disebutkan paling sedikit 10% dari hasil penerimaan PKB dialokasikan untuk peningkatan sarana transportasi.
  • Berasal dari sumber spesifik dan untuk pengeluaran yang luas. Contoh: Dalam UU HKPD, penerimaan daerah dari pajak rokok paling sedikit 50% harus dialokasikan untuk pelayanan kesehatan dan penegakan hukum.
  • Berasal dari sumber luas untuk pengeluaran yang spesifik. Contoh: Anggaran Pendidikan dengan persentase 20% dari belanja negara dalam APBN.
  • Berasal dari sumber luas untuk jenis pengeluaran yang luas. Contoh: APBN yang dialokasikan ke daerah

Penerapannya di Indonesia

Dalam penerapannya di Indonesia, Earmarking Tax diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Berikut ini merupakan penggunaan hasil penerimaan pajak untuk kegiatan yang telah ditentukan:

  1. Hasil penerimaan PKB dan Opsen PKB dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh persen) untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
  2. Hasil penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik dialokasikan paling sedikit l0% (sepuluh persen) untuk penyediaan penerangan jalan umum.
  3. Hasil penerimaan Pajak Rokok baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan untuk masyarakat dan penegakan hukum.
  4. Hasil penerimaan PAT dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh persen) untuk pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dalam Daerah kabupaten/kota yang berdampak terhadap kualitas dan kuantitas Air Tanah, meliputi:
    a. penanaman pohon;
    b. pembuatan lubang atau sumur resapan;
    c. pelestarian hutan atau pepohonan; dan
    d. pengelolaan limbah.

Sumber:
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023