Menyongsong Era QRTC sebagai Jawaban atas Pajak Minimum Global

Jakarta, Intermask – Implementasi Pajak Minimum Global (GMT) sebesar 15% kini menjadi standar baru dalam lanskap perpajakan internasional yang harus segera diantisipasi oleh para pelaku usaha di Indonesia. Sejalan dengan pengadopsian kebijakan ini melalui PMK Nomor 136 Tahun 2024, skema insentif konvensional seperti tax holiday dinilai telah kehilangan taringnya.

Pemerintah Menatap Alternatif Baru Melani Dewi Astuti, Analis Kebijakan Fiskal DJSEF Kementerian Keuangan, menegaskan bahwa pemberian fasilitas pajak 0% kepada perusahaan multinasional kini tidak lagi memberikan keunggulan kompetitif. Hal ini dikarenakan negara asal perusahaan (negara induk) tetap memiliki wewenang untuk menarik top-up tax hingga tarif efektif mencapai 15%. Sebagai solusinya, pemerintah sedang mematangkan skema Qualified Refundable Tax Credit (QRTC).

Dalam forum 13th Annual International Tax Seminar yang digelar International Fiscal Association (IFA) Indonesia, Melani menyampaikan:

“Kami akan pertimbangkan QRTC. Hanya saja ini masih belum final, masih menunggu hasil dari OECD. Menurut pertimbangan kami, Indonesia cocok untuk QRTC. Indonesia berharap OECD segera menerbitkan publikasi agar kami dapat menetapkan desain baru insentif.”

Mengapa QRTC Lebih Unggul?

Berbeda dengan tax holiday yang langsung memotong beban pajak, QRTC memiliki mekanisme yang lebih cerdas dalam kerangka aturan Global Anti-Base Erosion (GloBE) milik OECD:

  1. Klasifikasi Akuntansi, QRTC tidak dianggap sebagai pengurang pajak, melainkan diperlakukan sebagai pendapatan atau subsidi pemerintah. Hal ini menjaga agar Effective Tax Rate (ETR) perusahaan di Indonesia tidak jatuh di bawah ambang batas 15%, sehingga mencegah negara lain melakukan pemajakan tambahan (top-up tax).
  2. Kepastian Likuiditas, QRTC merupakan kredit pajak yang dapat dicairkan dalam bentuk kas atau setara kas dalam periode maksimal empat tahun sejak syarat terpenuhi.
  3. Efisiensi Fiskal, Skema ini justru menambah laba GloBE, yang memungkinkan perusahaan meminimalkan pembayaran pajak tanpa memicu sanksi atau beban pajak tambahan yang signifikan di level global.

Langkah Strategis ke Depan Pemerintah mengonfirmasi bahwa penyusunan payung hukum untuk QRTC telah memasuki tahap finalisasi. Namun, eksekusinya tetap menunggu daftar resmi insentif yang diakui oleh OECD untuk memastikan kepatuhan penuh terhadap standar internasional.

Bagi para praktisi dan pelaku usaha, transisi ini menuntut pemetaan ulang terhadap manajemen risiko dan strategi perpajakan internasional. Perubahan dari “potongan pajak langsung” menjadi “kredit pajak yang dapat dikembalikan” menandai babak baru dalam upaya Indonesia tetap menarik bagi investor asing di tengah standarisasi pajak dunia yang semakin ketat.

Sumber : Tax Holiday Dinilai Tidak Relevan, Pemerintah Soroti Urgensi QRTC sebagai Skema Insentif Pasca Implementasi GMT