Mulai Berlaku 2026, PMK 111/2025 Atur Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak

Jakarta, Intermask – Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 menandai penguatan kebijakan pengawasan kepatuhan wajib pajak di Indonesia. PMK 111/2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak ditetapkan sebagai upaya pembinaan terhadap wajib pajak dalam kerangka penerapan sistem self assessment perpajakan, dengan menekankan pentingnya pengawasan atas pemenuhan kewajiban perpajakan guna mendorong kepatuhan terhadap peraturan perpajakan, sekaligus menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengawasan.

Peraturan ini diundangkan pada 31 Desember 2025 dan resmi mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026. PMK 111/2025 memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak dengan pelaksanaan kewenangan tersebut didelegasikan kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak. Dalam pelaksanaannya, Kantor Pelayanan Pajak akan menugaskan Account Representative dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan Pengawasan dengan berdasarkan surat perintah Pengawasan. Pada saat melaksanakan kunjungan, pembahasan, atau wawancara dalam rangka kegiatan pengumpulan data, Account Representative dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan wajib memperlihatkan tanda pengenal pegawai dan surat perintah Pengawasan, dan memberikan penjelasan kepada Wajib Pajak terkait dengan kegiatan Pengawasan yang dilakukan.

Pengawasan tersebut mencakup wajib pajak terdaftar, wajib pajak belum terdaftar, serta pengawasan wilayah, yang dilakukan berdasarkan hasil penelitian atas data dan informasi yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak. Ruang lingkup pengawasan meliputi berbagai jenis pajak, antara lain Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Meterai, Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Karbon, serta jenis pajak lain yang diadministrasikan DJP.

Pengawasan Wajib Pajak Terdaftar

Pengawasan Wajib Pajak terdaftar meliputi Pengawasan dalam pemenuhan kewajiban: 

  1. pelaporan tempat kegiatan usaha untuk memperoleh Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha; 
  2. pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; 
  3. pendaftaran objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan atas perkebunan, perhutanan, pertambangan, minyak dan gas bumi, pertambangan panas bumi, pertambangan mineral dan batu bara, dan sektor lainnya; 
  4. pelaporan surat pemberitahuan objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan; 
  5. pelaporan Surat Pemberitahuan; 
  6. pembayaran dan/atau penyetoran pajak; 
  7. pemotongan dan/atau pemungutan pajak; 
  8. pembukuan atau pencatatan; dan 
  9. perpajakan lainnya.

Pengawasan Wajib Pajak Belum Terdaftar 

Pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar meliputi Pengawasan dalam pemenuhan kewajiban:  

  1. pendaftaran untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak atau melakukan aktivasi Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak; 
  2. pelaporan tempat kegiatan usaha untuk memperoleh Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha; 
  3. pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; 
  4. pendaftaran objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan atas perkebunan, perhutanan, pertambangan, minyak dan gas bumi, pertambangan panas bumi, pertambangan mineral dan batu bara, dan sektor lainnya;
  5. pembayaran dan/atau penyetoran pajak;
  6. pemotongan dan/atau pemungutan pajak;
  7. pelaporan Surat Pemberitahuan; dan 
  8. perpajakan lainnya.

Pengawasan Wilayah

Pengawasan wilayah merupakan Pengawasan atas kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh Wajib Pajak serta identifikasi Wajib Pajak di setiap wilayah kerja.

Dalam melakukan pengawasan, Direktur Jenderal Pajak berwenang meminta penjelasan atas data atau keterangan dari wajib pajak, melakukan pembahasan dengan wajib pajak, mengundang wajib pajak untuk hadir ke kantor Direktorat Jenderal Pajak baik secara luring maupun daring, serta melakukan kunjungan langsung. Selain itu, Direktur Jenderal Pajak dapat menyampaikan imbauan, memberikan teguran, meminta dokumen penentuan harga transfer, mengumpulkan data ekonomi di wilayah kerja, serta menerbitkan surat dalam rangka pengawasan.

Aturan ini juga mengatur kegiatan pendukung pengawasan yang meliputi pengusulan penilaian untuk tujuan perpajakan, pembahasan dengan pihak internal Direktorat Jenderal Pajak yang relevan bersama wajib pajak, permintaan data dan/atau keterangan kepada pihak ketiga, serta kegiatan lain yang berkaitan dengan pengawasan sesuai dengan penugasan dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Di sisi lain, wajib pajak diwajibkan untuk memberikan tanggapan atas permintaan penjelasan atau imbauan dalam jangka waktu yang ditentukan, memenuhi undangan untuk hadir secara luring maupun daring, serta memberikan kesempatan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan kunjungan dalam rangka pelaksanaan pengawasan. Selain itu Wajib Pajak berhak untuk meminta Account Representative dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan untuk memperlihatkan tanda pengenal pegawai dan surat perintah Pengawasan, dan meminta penjelasan kepada Account Representative dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan terkait dengan kegiatan Pengawasan yang dilakukan.

Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak

*Disclaimer*