OTT KPK di Jakarta, Pegawai Pajak Diduga Mainkan Pengurangan Pajak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan delapan pegawai pajak yang bertugas di Kantor Pajak Jakarta Utara dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di wilayah Jakarta pada Sabtu (10/1/2026). Operasi tersebut diduga berkaitan dengan praktik pengurangan kewajiban pajak.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan pelaksanaan OTT tersebut. “Benar, pegawai pajak kantor Jakarta Utara,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi pada Sabtu. Meski demikian, Fitroh belum menjelaskan secara rinci konstruksi perkara yang tengah ditangani. Ia hanya memastikan bahwa penindakan tersebut berhubungan dengan dugaan pengurangan kewajiban pajak.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa dalam OTT tersebut, tim KPK mengamankan delapan orang beserta barang bukti berupa uang. Seluruh pihak yang ditangkap langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. Sesuai ketentuan hukum acara, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.

Hingga berita ini disampaikan, KPK belum membeberkan identitas para pihak yang ditangkap, peran masing-masing dalam perkara tersebut, maupun jumlah uang yang disita sebagai barang bukti.

Peristiwa dugaan korupsi di lingkungan perpajakan ini terjadi di tengah proyeksi penerimaan pajak tahun 2025 yang diperkirakan tidak mencapai target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak sepanjang 2025 hanya sebesar Rp 1.917,6 triliun atau sekitar 87,6 persen dari target APBN 2025 yang ditetapkan sebesar Rp 2.189,3 triliun.

OTT terhadap pegawai pajak oleh KPK tersebut juga menambah deretan penindakan kasus korupsi di sektor perpajakan dalam kurun satu dekade terakhir. Sejumlah perkara sebelumnya menunjukkan bahwa praktik korupsi di lingkungan pajak kerap berkaitan dengan pengurangan kewajiban pajak, penerimaan gratifikasi, hingga penyalahgunaan kewenangan.

Sebelumnya, pada Oktober 2025, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan mengungkap adanya operasi tangkap tangan internal terhadap dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang diduga menerima suap dari wajib pajak. Kasus tersebut merupakan bagian dari penguatan pengawasan internal yang berujung pada pemecatan puluhan pegawai pajak karena pelanggaran integritas.

Pada 2023, KPK menahan Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat pajak yang pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II. Rafael didakwa menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp 16 miliar dan juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang. Penanganan perkara ini tidak bermula dari OTT, melainkan dari penelusuran atas transaksi keuangan yang dinilai mencurigakan.

Selain itu, pada Februari 2019, KPK menetapkan Muhammad Haniv, mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, sebagai tersangka dugaan gratifikasi dengan nilai sekitar Rp 21,5 miliar. Gratifikasi tersebut antara lain diduga diterima dalam bentuk sponsor kegiatan fesyen anaknya. Haniv kemudian dijatuhi hukuman pidana penjara selama delapan tahun.

Lebih jauh ke belakang, pada November 2017, KPK juga melakukan operasi tangkap tangan terhadap Yaya Purnomo, mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP. Yaya ditangkap bersama dua pihak swasta terkait dugaan suap dalam pengurusan restitusi pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia senilai Rp 570 juta dan akhirnya divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Sumber: https://www.kompas.id/artikel/ott-kpk-di-jakarta-pegawai-pajak-diduga-mainkan-pengurangan-pajak