Pajak Sewa UMKM di Malaysia Diturunkan, Kini Jadi 6%

Jakarta, Intermask – Pemerintah Malaysia mengambil langkah untuk membantu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan menurunkan pajak jasa atas sewa properti usaha. Tarif pajak yang sebelumnya 8% kini diturunkan menjadi 6%, sebagaimana diumumkan oleh Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim dalam pidato Tahun Baru.

Pajak jasa atas sewa ini mulai berlaku pada 1 Juli 2025 dan dikenakan pada sewa properti nonhunian, seperti kantor, gudang, toko, serta aset komersial lainnya. Kebijakan tersebut sempat menuai keluhan dari pelaku UMKM karena sebelumnya sewa tempat usaha tidak dikenai pajak, sehingga kenaikan langsung ke 8% dianggap terlalu memberatkan, terutama bagi usaha kecil dengan modal terbatas.

Menanggapi keluhan tersebut, Anwar menyampaikan bahwa pemerintah berusaha menyeimbangkan antara kebutuhan negara dan kondisi pelaku usaha. Menurutnya, penurunan tarif menjadi 6% adalah opsi terbaik saat ini, meskipun langkah tersebut menyebabkan penurunan penerimaan negara hampir setengah miliar ringgit setiap tahun. Pemerintah, kata Anwar, tetap memprioritaskan keberlangsungan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional.

Selain menurunkan tarif pajak, pemerintah juga memberikan keringanan khusus bagi UMKM yang baru berdiri. Usaha baru akan mendapatkan penangguhan pembayaran pajak jasa sewa selama satu tahun, sehingga pelaku usaha memiliki waktu untuk menata keuangan dan mengembangkan bisnis tanpa tambahan beban pajak di awal.

Tak hanya itu, pemerintah Malaysia juga memperluas batas pembebasan pajak jasa bagi UMKM. Sebelumnya, pembebasan pajak hanya berlaku bagi usaha dengan omzet tahunan tertentu. Kini, UMKM dengan penjualan tahunan hingga RM1,5 juta juga berhak atas pembebasan pajak. Kebijakan ini memperluas jangkauan bantuan bagi lebih banyak pelaku usaha kecil yang masih dalam tahap berkembang.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mengurangi tekanan biaya operasional, menjaga keberlangsungan usaha, serta mendorong UMKM untuk terus tumbuh dan menciptakan lapangan kerja. Dengan pajak sewa yang lebih rendah dan aturan yang lebih longgar, UMKM diharapkan dapat lebih fokus meningkatkan produktivitas dan kontribusinya terhadap perekonomian Malaysia.

Sumber: THE EDGE Malaysia