Jakarta, Intermask – Pemerintah menerbitkan beleid Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 mengatur pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam yang optimal, efisien, transparan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan, serta berkeadilan untuk kemakmuran rakyat. Peraturan ini mencakup beberapa aspek penting, antara lain:
- Jaminan Tata Ruang dan Kawasan: Peraturan ini menjamin tidak adanya perubahan tata ruang dan kawasan dalam kegiatan usaha pertambangan yang telah memiliki izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), izin pertambangan rakyat (IPR), kontrak karya (KK), perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B), dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian. Selain itu, peraturan ini juga mengatur kemudahan penyesuaian kawasan menjadi kawasan industri untuk mendukung hilirisasi di dalam negeri.
- Pengaturan Mineral Radioaktif: Mineral radioaktif dapat diperoleh dari kegiatan usaha pertambangan mineral radioaktif atau sebagai produk ikutan dari penambangan mineral logam. Mineral ini dapat digunakan sebagai bahan baku energi baru di dalam negeri.
- Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK): Peraturan ini mengatur pemberian WIUP dan WIUPK mineral logam atau batubara dengan cara prioritas kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah, badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta untuk meningkatkan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi, serta untuk peningkatan nilai tambah/hilirisasi.
- Pengutamaan Mineral dan Batubara untuk Kepentingan Dalam Negeri: Peraturan ini mengutamakan pemenuhan kebutuhan mineral dan batubara untuk kepentingan dalam negeri, terutama untuk sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak seperti ketenagalistrikan, penyediaan energi, pupuk, dan industri strategis nasional.
- Audit Lingkungan: Peraturan ini menambahkan persyaratan audit lingkungan dalam perpanjangan KK/PKP2B menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian.
- Penataan Perizinan: Peraturan ini mengatur penataan perizinan atas IUP yang dicabut dan dikembalikan kepada negara, serta kewajiban bagi pemegang IUP, IUPK, SIPB, atau IPR yang izinnya dicabut atau berakhir jangka waktunya untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada negara.
- Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak: Menteri dapat mengelola sebagian penerimaan negara bukan pajak yang diperoleh dari kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara untuk percepatan pembangunan infrastruktur, dukungan operasional pembinaan dan pengawasan, serta peningkatan kompetensi pegawai.
- Pembayaran Keuntungan Bersih: Pemegang IUPK tahap kegiatan operasi produksi untuk pertambangan mineral logam dan batubara wajib membayar 4% kepada pemerintah dan 6% kepada pemerintah daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 11 September 2025.
*Disclaimer*

