Pendapatan Negara Fiji Melampaui Target Meski Tarif PPN Diturunkan

Jakarta, Intermask – Pemerintah Fiji mencatat kinerja pendapatan negara yang positif pada kuartal pertama tahun anggaran 2025–2026, meskipun negara tersebut telah menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 15 persen menjadi 12,5 persen. Capaian ini menunjukkan bahwa perekonomian Fiji tetap berjalan kuat di tengah kebijakan penurunan tarif pajak.

Berdasarkan Laporan Sementara Kinerja Fiskal Kuartal I 2025–2026 yang dirilis oleh Kementerian Keuangan Fiji, total pendapatan negara mencapai 1,12 miliar dolar AS. Jumlah ini sekitar 7 persen lebih tinggi dari target pemerintah, serta hampir 3 persen meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Sebagai penulis dari Indonesia, capaian Fiji ini menarik untuk dicermati karena menunjukkan bahwa penurunan tarif pajak tidak selalu berdampak negatif terhadap penerimaan negara, apabila diimbangi dengan aktivitas ekonomi yang kuat dan kepatuhan pajak yang baik.

Dari total pendapatan tersebut, penerimaan pajak Fiji mencapai 884,2 juta dolar AS. Peningkatan ini didukung oleh penerimaan yang lebih tinggi dari perkiraan pada beberapa jenis pajak utama, seperti pajak penghasilan badan, pajak keberangkatan, pajak pemotongan (withholding tax), serta cukai. Hal ini mencerminkan kinerja dunia usaha dan mobilitas masyarakat yang masih cukup aktif.

Selain penerimaan pajak, pendapatan non-pajak Fiji juga mengalami kenaikan signifikan, yakni lebih dari 16 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini turut memperkuat posisi fiskal pemerintah di awal tahun anggaran.

Sementara itu, penerimaan PPN Fiji secara tahunan memang menurun sebagai dampak langsung dari penurunan tarif. Namun demikian, realisasi PPN pada kuartal pertama tetap melampaui perkiraan awal pemerintah, yang mengindikasikan bahwa konsumsi masyarakat Fiji masih relatif stabil dan kuat.

Kementerian Keuangan Fiji menyatakan bahwa kinerja pendapatan ini mencerminkan momentum ekonomi yang berkelanjutan serta hasil dari peningkatan kepatuhan wajib pajak di berbagai sektor. Pemerintah Fiji optimistis tren positif ini dapat terus mendukung stabilitas fiskal dan pembiayaan pembangunan ke depan.

Dari sudut pandang Indonesia, pengalaman Fiji ini dapat menjadi bahan pembelajaran bahwa kebijakan penyesuaian tarif pajak, khususnya PPN, perlu dilihat secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, konsumsi masyarakat, dan tingkat kepatuhan pajak, bukan semata-mata dari besaran tarif yang diterapkan.

Sumber: FBC News