Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha – Umum

Jakarta, Intermask – Dalam PMK-172/PMK.03/2023 (PMK-172) Pengujian Kepatuhan Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dijelaskan dengan lebih rinci. Banyak pasal-pasal yang menjelaskan terkait hal tersebut. Dijelaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/ atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak melalui pengujian kepatuhan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Pengujian kepatuhan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha tersebut meliputi pengujian atas:

a. Pemenuhan ketentuan penyelenggaraan Dokumen Penentuan Harga Transfer.

Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:

a.1. Kewajiban membuat ikhtisar

Dokumen Penentuan Harga Transfer (Dokumen Induk dan Dokumen Lokal) wajib dibuat ikhtisar. Ikhtisar tersebut wajib disampaikan sebagai lampiran surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan badan tahun pajak yang bersangkutan. Ikhtisar dibuat dengan menggunakan contoh format yang ditetapkan dalam lampiran PMK-172. Sedangkan untuk Dokumen Penentuan Harga Transfer berupa Laporan per Negara wajib disampaikan sebagai lampiran surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan badan tahun pajak berikutnya. Bentuk lampiran ikhtisar tersebut sebagai berikut:

Beberapa Wajib Pajak karena kurang pemahaman mengenai peraturan transfer pricing di SPT PPh Badan tidak membuat ikhtisar padahal di tahun pelaporan terdapat transaksi afiliasi antar anggota grup. Akibatnya Account Representatitve (AR) menegur hal tersebut  bahkan yang dikhawatirkan AR mengkatagorikan sebagai SPT PPh Badan tidak lengkap. Hal ini berpotensi akan timbulnya sanksi perpajakan.

a.2. Informasi yang terdapat dalam Dokumen Induk.

Dokumen induk harus memuat informasi mengenai Grup Usaha paling sedikit sebagai berikut:

a. struktur dan bagan kepemilikan serta negara atau yurisdiksi masing-masing anggota;

b. kegiatan usaha yang dilakukan;

c. harta tidak berwujud yang dimiliki;

d. aktivitas keuangan dan pembiayaan; dan

e. laporan keuangan konsolidasi entitas induk dan informasi perpajakan terkait Transaksi Afiliasi.

a.3. Informasi yang terdapat dalam Dokumen Lokal.

Dokumen lokal harus memuat informasi mengenai Wajib Pajak paling sedikit sebagai berikut:

a. identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan;

b. informasi Transaksi Afiliasi dan Transaksi Independen yang dilakukan;

c. penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yaitu bahwa PKKU wajib dilakukan i) berdasarkan keadaan yang sebenarnya; ii) pada saat Penentuan Harga Transfer dan/atau saat terjadinya Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa; dan iii) sesuai dengan tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

d. informasi keuangan; dan

e. peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadian/fakta-fakta non-keuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba.

Kebanyakan Wajib Pajak di Indoneia hanya membuat kedua dokumen diatas, sedangkan untuk membuat dokumen Country by Country Report jarang sekali karena tidak memenuhi kriteria.

Dalam hal Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu kegiatan usaha dengan karakterisasi usaha yang berbeda, dokumen lokal harus disajikan secara tersegmentasi sesuai dengan karakterisasi usaha yang dimiliki.

Segmentasi biasanya dilakukan jika misalnya Perusahaan memproduksi lebih dari satu produk yang sangat berbeda karakteristiknya. PT A memproduksi barang mainan anak-anak dan elektronik. Segmentasi laporan keuangan harus dilakukan antara laporan keuangan produk mainan anak-anak dan elektronik. Segmentasi juga kadang dilakukan antara penjualan ke pihak afiliasi dan penjualan ke pihak independen.

Segmentasi dilakukan untuk menentukan laba bersih dari laporan keuangan yang tersegmentasi yang arahnya jika akan dilakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha laba pembanding terpilih harus sebanding dengan tested party.

a.4. Batas waktu penyampaian Dokumen Penentuan Harga Transfer.

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan permintaan Dokumen Penentuan Harga Transfer. Atas permintaan tersebut Wajib Pajak wajib menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer paling lama 1 (satu) bulan sejak disampaikan permintaan dalam rangka pengawasan kepatuhan dan Pemeriksaan. Selain untuk kepentingan pengawasan kepatuhan dan Pemeriksaan jangka waktu diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Batas waktu penyampaian Dokumen Penentuan Harga Transfer sangat penting dan harus diperhatikan oleh Wajib Pajak, jika terlambat menyampaikan akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku. Hal ini akan menjadi tambahan beban keuangan dan administrasi bagi Wajib Pajak. Pengalaman penulis banyak sekali Wajib Pajak terlambat menyampaikan.

b. Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU)

Wajib Pajak wajib menerapkan PKKU dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa. PKKU tersebut diterapkan untuk menentukan Harga Transfer yang wajar. Yaitu diterapkan dengan membandingkan kondisi dan indikator harga Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dengan kondisi dan indikator harga Transaksi Independen yang sama atau sebanding. Harga Transfer dianggap memenuhi PKKU dalam hal nilai indikator Harga Transfer sama dengan nilai indikator harga Transaksi Independen yang sebanding. Indikator harga dapat berupa harga transaksi, laba kotor, atau laba operasi bersih berdasarkan nilai absolut atau nilai rasio tertentu. Berdasarkan hal-hal diatas seharusnya menjadi perhatian bagi Wajib Pajak agar transaksi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa yang terdapat di grup usahanya sesuai dengan peraturan yang telah dijelaskan diatas agar tidak menimbulkan sanksi oleh otoritas pajak.

Oleh: Maskudin

Sumber: PMK 172/2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran & Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan aturan terkait dengan tambahan pengalaman penulis sebagai Pemeriksa Pajak DJP lebih dari 25 tahun.

*Discalimer*