Jakarta, Intermask – Penerimaan pajak hingga Oktober 2025 mulai berada di zona waspada menjelang penutupan tahun anggaran. Pertumbuhan penerimaan bruto tidak cukup kuat mengimbangi tekanan di sisi neto yang tergerus oleh lonjakan restitusi dan pelemahan PPN.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mencatat realisasi pajak bruto hingga akhir Oktober 2025 mencapai Rp 1.799,55 triliun atau bertumbuh 1,8 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Pertumbuhan ini masih menggambarkan pemulihan profitabilitas sejumlah sektor utama, termasuk ketenagalistrikan, pertambangan bijih logam, industri sawit, perbankan, dan perdagangan online.
“Adapun di sampai paruh waktu Oktober 2025 kami bisa mencatatkan angka sekitar 1,8 persen lebih tinggi dari tahun lalu di angka Rp 1.799,55 triliun,” kata Bimo dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (24/11).
Namun penerimaan bersih bercerita lain. Restitusi pajak melonjak 36,4 persen, sehingga penerimaan neto justru mengalami kontraksi minus 3,9 persen. Kinerja sejumlah pos pajak juga tertekan terutama PPH Orang Pribadi dan PPH 21 yang turun 12,8 persen serta PPN dan PPnBM yang melemah 10,3 persen akibat moderasi konsumsi dan normalisasi harga komoditas global.
Dinamika tersebut membuat capaian penerimaan pajak neto baru menyentuh 70,2 persen dari outlook semester berjalan. Sehingga ruang fiskal semakin sempit menjelang akhir tahun.
Bimo menjelaskan, sektor perdagangan otomotif dan perdagangan besar juga masih lemah. Sementara aktivitas komoditas seperti batu bara, minyak, dan nikel belum pulih sepenuhnya akibat penurunan harga internasional.
Di tengah tekanan penerimaan, DJP menilai restitusi tetap memberi manfaat ekonomi karena mengembalikan likuiditas ke dunia usaha.
“Kalau kita lihat restitusi ini artinya uang kembali ke masyarakat, sehingga dengan restitusi, kas yang diterima oleh masyarakat termasuk private sector itu tentu bertambah dan diharapkan bisa meningkatkan aktivitas kegiatan perekonomian,” ungkapnya.
Adapun, Bimo memproyeksi realisasi penerimaan pajak hingga akhir tahun mencapai Rp 2.076 triliun. Untuk mengamankan penerimaan di sisa 2025, DJP mengandalkan optimalisasi dari sektor-sektor yang masih tumbuh positif serta proses bisnis inti perpajakan termasuk pengawasan kepatuhan, pemeriksaan, penegakan hukum, dan penagihan aktif. Sinergi dengan aparat penegak hukum juga diperkuat untuk menjaga kepatuhan wajib pajak.
Sumber: Restitusi Melonjak & PPN Melemah, Penerimaan Pajak Melambat Jelang Akhir Tahun
*Disclaimer*

