Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak 

Jakarta, Intermask – Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2025 Tentang: Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak dalam Rangka Penanganan Terhadap Kegiatan Penerbitan dan/atau Penggunaan Faktur Pajak Tidak Sah. Berikut ringkasan peraturan tersebut. 

Latar Belakang: Peraturan ini dibuat untuk menangani kegiatan penerbitan dan penggunaan faktur pajak tidak sah yang merugikan pendapatan negara. Faktur pajak tidak sah meliputi faktur yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau diterbitkan oleh pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). 

Definisi: 

  1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan: UU No. 6 Tahun 1983 yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023. 
  1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai: UU No. 8 Tahun 1983 yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023. 
  1. Pengusaha Kena Pajak (PKP): Pengusaha yang melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak. 
  1. Faktur Pajak: Bukti pungutan pajak oleh PKP. 
  1. Faktur Pajak Tidak Sah: Faktur yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau diterbitkan oleh pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP. 

Penonaktifan Akses: Direktur Jenderal Pajak berwenang menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak bagi Wajib Pajak Terindikasi Penerbit dan Wajib Pajak Terindikasi Pengguna berdasarkan hasil kegiatan intelijen perpajakan. Penonaktifan dilakukan jika ditemukan ketidaksesuaian lokasi usaha atau kegiatan usaha . 

Prosedur Klarifikasi: Wajib Pajak yang aksesnya dinonaktifkan dapat mengajukan klarifikasi dengan ketentuan: 

  1. Klarifikasi disampaikan langsung oleh Wajib Pajak atau pengurus ke Kanwil DJP. 
  1. Klarifikasi harus memuat identitas, penjelasan, dan dokumen pendukung. 
  1. Kepala Kanwil DJP akan menentukan hasil klarifikasi dalam waktu 30 hari . 

Pencabutan Pengukuhan PKP: Jika klarifikasi ditolak atau tidak diajukan dalam waktu 30 hari, pengukuhan PKP akan dicabut. Namun, jika data menunjukkan bahwa PKP tidak memenuhi kriteria penonaktifan, akses pembuatan faktur pajak dapat diaktifkan kembali . 

Ketentuan Penutup: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 22 Mei 2025. 

Semoga bermanfaat. 

*Disclaimer*